HALSEL, CN -Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini terus memperketat jalur masuk keluar ke Kabupaten Halsel.
Ada beberapah persyaratan yang wajib harus dipatuhi, apabila hendak masuk ke Kabupaten Halsel. Persyaratan-persyaratan tersebut diantaranya harus memiliki surat keterangan sehat jasmani rohani dari puskesmas setempat, serta wajib mengikuti serangkaian test yang dilakukan tim medis Satgas di pelabuhan.
Sekertaris Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel Daud Djubedi menyampaikan bahwa, untuk Masyarakat Halsel yang hendak berpergian ke luar Maluku Utara harus ada surat khusus dari Satgas Covid-19 Halsel, begitu juga dengan hendak akan masuk Halsel yang mempunyai riwayat perjalanan dari luar Maluku Utara.
“Syarat tersebut dilakukan untuk mencegah penuluran Covid-19 kepada orang lain yang masuk dan keluar Halsel,” ungkap Daud.
Duad juga menjelaskan bahwa, untuk warga yang keluar Halsel cukup memiliki surat keterangan sehat saja dari Puskesmas, terkecuali yang berpegian keluar maluku utara harus ada surat dari gugus tugas.
“Warga yang keluar Halsel cukup membawah surat kesehatan dari Puskesmas, kecuali yang keluar maluku utara wajib miliki surat dari gugus tugas Halsel,”jelasnya
Selanjutnya mantan Kepala Bapelitbangda Halsel ini juga menyampaikan bahwa, apabila warga ber KTP Ternate dan membawah bukti surat keterangan hasil rapid test nonreaktif sebagai prasyaratan warga dari daerah zona merah, masuk ke wilayah Halsel, maka akan dipulangkan ke daerah asal.
“Yang tidak memiliki KTP Halsel, akan dipulangkan ke daerah asal, dengan biaya sendiri,” tegas Daud. (Red/CN)
Komentar