MEDAN, CN – Di Dampingi Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. pimpin press release pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut, yang di lakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut. Bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (15/6/2020) Pukul 14.00 WIB.
Di dalam pemaparannya Kapolda Sumut mengatakan, pada kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni berinisial KR, HS dan MYN. Dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan
Terkait penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, bahwa ada 1 (satu) orang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera-Besitang Kabupaten Langkat.
Kemudian, guna menindaklanjuti informasi tersebut, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut – Aceh, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera-Besitang Kabupaten Langkat.
Saat itu juga,personil berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris warna hitam yang berisikan penumpang 2 orang yang berinisial KR dan HS. Selanjutnya, kedua orang laki-laki tersebut diamankan serta di lakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel hitam didalam mobil tersangka, yang di dalamnya berisikan Narkoba jenis sabu seberat 5 kg, yang di bungkus dengan 5 kemasan teh china.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka disuruh salah satu tersangka berinisial MYN, untuk membawa barang haram tersebut. Sebelumnya, mereka telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN, yang saat itu MYN mengendarai 1 (satu) unit mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN. Alhasil, personil berhasil menemukan mobil tersebut, sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan dari kedua tersangka sebelumnya.
Pada saat mobil tersebut akan dihentikan, tepatnya di Jalan Megawati Binjai, pengemudi mencoba kabur dan tidak mau diberhentikan. Akhirnya, kejar-kejaran antara petugas dan tersangkapun terjadi.
Menurut Kapolda Sumut, petugas berhasil menghentikan mobil pelaku di simpang jalan tol Binjai – Medan. Namun, saat pelaku turun dari mobilnya, pelaku yang berinisial MYN langsung melakukan perlawanan, dengan menodongkan senjata api ke arah petugas. Kemudian, guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Saat di hentikan di simpang Jalan Tol Binjai-Medan, MYN melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas dengan senjata api miliknya,” papar Kapolda Sumut.
Saat di periksa, di dalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam hijau, yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus teh china warna hijau muda, yang di dalamnya ternyata berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 10 Kg.
Kapolda Sumut juga mengatakan, setelah di lakukannya pemeriksaan, petugas langsung membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pertolongan medis. Namun, saat ditengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.
“Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu, berarti 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka,” tutur Kapolda Sumut. (Hendra CN)
Komentar