Aceh singkil, CN – Masyarakat 4 Desa menindak lanjuti janji janji Pemda terkait rencana mekanisme penyerahan lahan 280 Hektar sesuai rapat notulen tanggal 9 desember 2019 di oproom Bupati Aceh Singkil.Saat pertemuan kabag Hukum dan Asisten 1 pada tanggal 22 juni 2020 di ruang kerja asisten (1).
Junaidi yang menjabat Asisten 1 di Pemerintahan Aceh Singkil menyatakan Dalam rapat tersebut bahwa terkendalanya penyerahan lahan kepada masyarakat di empat Desa itu, dikarenakan Komisi 1 dan Komisi 2 belum menyetujui hasil kesepakatan
“Dan yang pasti kami dari pemda sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil,” katanya.
Asmarudin Kepala Bagian Kabag Hukum Aceh Singkil juga menyatakan bahwa kendala saat ini menunggu proses dan mengenai lahan pemda saat ini diserahkan ke Perusahaan Milik Daerah (Prumda ) Aceh Singkil.
“Selama ini lahan pemda di telantarkan nanti kami yang salah apabila pembiaran awal bulan juni kemarin sudah teken kontrak dengan Prumda Rp 30 juta perbulan,” katanya.saat rapat di ruangannya asisten 1 Tanggal 22 Juni 2020.
Burhanudin selaku Wakil ketua tim 4 Desa menyatakan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil jangan selalu membohongi rakyat dan kalau memang bisa di serahkan kenapa di tunda tunda.
“Seperti yang di sampaikan pak asisten 1 pada tanggal 22 juni kemaren bahwa Dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui. Itu tidak benar karena dewan perwakilan rakyat ( DPRK) kabupaten aceh Singkil biasa dewan selalu pro rakyat. Bukan menghalangi,” tegasnya.
Dia kembali menyatakan akan segera menghubungi ketua dewan perwakilan rakyat aceh Singkil. Bahwa akan segera di dudukan pada hari rabu kemarin Tanggal 24 juni 2020.
Namun berhubung komisi 1 dan komisi 12 tidak berada di aceh Singkil akhirnya di tunda.
“Dan ini saya tegaskan kepada pemerintah daerah (PEMDA ) aceh Singkil jangan main main dengan rakyat. kami sudah menunggu 2 tahun lebih tidak kunjung selesai ini sudah salah satu nya mempermainkan rakyat kami orang kecil jangan selalu di bohongi nanti rakyat marah,” ucap Burhanudin. (Aiyub CN)