TERNATE, CN – Sebanyak tiga orang tersangka spesialis pencuri elektornik di rumah warga maupun bagasi motor akhirnya diringkus tim buru sergab (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara.
Tiga terduga tersangka itu masing-masing berinisial ST alias Wardi, AB alias Armin serta Midu yang diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas Polres di Mapolsek Ternate Utara, Senin (13/7/2020) menyebutkan, tiga terduga tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Ternate Tengah.
“Saat beroperasi, para terduga tersangka terlebih dulu melakukan pemantauan pemilik barang terutama kendaraan bermotor dan langsung bergerak ketika pemilik lengah,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memantau pengedara motor yang parkir terutama yang meletakan hanphone di saku depan motor, ketika lengah pelaku langsung beraksi.
Dari tiga terduga tersangka yang diamankan tersebut, kata Kapolres, anggota berhasil mengamankan barang bukti 9 unit hanphone dan 2 unit TV merek Samsung dan LG.
“Selama melakukan aksi, dari laporan polisi (LP) yang diterima mereka sudah beraksi di 3 TKP yang ada di Ternate tengah,” katanya.
Kapolres menyatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementra, barang bukti baik HP maupun TV belum ada yng sempat dijual para pelaku.
“Belum ada yang mereka jual, tapi kita masih dalami terus,” katanya.
“Hingga saat ini para tersangka masih diamankan di sel Mapolsek Ternate Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres lagi.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Ridal CN)