MEDAN, CN – Torehan prestasi pengungkapan kasus kriminal di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan kembali di lakukan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, S.H.
Kali ini, 1 orang pelaku tindak pidana kriminal bernama Andri Syahputra alias Tabes (27) berhasil di amankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Belawan di kawasan Pasar I Tengah Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Senin (20/07/2020) dini hari.
Berdasarkan keterangan tertulis Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga, dengan bukti Laporan Polisi : LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, pada 07 juli 2020 atas nama Imam suroyo.
“Pada 07 Juli 2020 kami menerima laporan warga dengan bukti Laporan Polisi, terkait laporan itulah Team kami langsung lakukan penyelidikan, dan pagi dini hari tadi kita berhasil tangkap pelakunya,” jelas Kompol Edi Safari kepada awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/07/2020).
Kompol Edi Safari juga mengatakan, pelaku Andri Syahputra alias Tabes(27) ini merupakan warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingkungan 5 Pasar I Tengah Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, dan kerap melakukan aksinya di kawasan Marelan.
“Pelaku warga Marelan, dan kerap melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan,” terang Kompol Edi.
Dirinya juga kembali menjelaskan, kasus ini berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yg terletak di Jalan Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan yang selanjutnya Team langsung mencari tau keberadaan pelaku.
“Kami mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua temannya, dan team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Edi Safari.
Pada saat dilakukannya penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci “T”, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya bersama pelaku lainnya berinisial L dan D yang saat ini berstatus DPO, memang pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No. 05 Kelurahan Rengas Pulau dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita alat bukti 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci L, sepasang sepatu yang di beli dari hasil kejahatan dan 1 buah topi. (Hendra CN)