Aceh Singkil, CN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Singkil menolak kehadiran Dewan Pimpinanan Cabang (DPC) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) dan minta bukti Kinerjanya.
Sesuai dengan surat balasan dari Kesbangpol Aceh Singkil nomor; 220/214 perihal tanggapan surat tersebut pada Tanggal 27 Juli 2020.
Tujuan surat tanggapan dari Pemda Aceh Singkil melalui Kebangpol sebagai bukti penolakan kehadiran DPC L-KPK Aceh Singkil kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai pempinan umum lembaga tersebut yang beralamat di Tangerang.
Buyung Sanang selaku markas wilayah DPC L-KPK Aceh Singkil menuturkan pada media ini (27/7/2020) tentang kehadiran mereka di Aceh Singkil sudah memenuhi persyaratan sebagai pencatatan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. (ORMAS) sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 57 Tahun 2017.
Menurutnya, telah ada dugaan mempersulit dan mempersempit langkah kinerja lembaga mereka atau merasa khawatir dengan alasan tak mendasar.
“Kami selaku Ketua pimpinan markas wilayah DPC L-KPK dan ini telah diduga pelecehan terhadap lembaga kami.
Dan ini salah satu tantangan dari Pemda Aceh Singkil melalui Dinas Kesbangpol Aceh Singkil kepada L-KPK terutama DPP dan DPC yang berada di Qceh Singkil,”7 tegasnya. (Muklis CN)