oleh

Dinilai Tidak Transparan Kelola Dana Desa, Kades Bilang Masyarakat Gurua Tak Mengerti

HALSEL, CN – Kepala Desa Gurua, Rusdi Bahra diduga korupsi Anggaran Dana Desa yang di beberkan masyarakat dan Mahasiswa serta Pemuda yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Untuk Masyarakat Gurua (KPUMG) melalui hasil Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Gurua yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di Desa Gurua.

Selain dari dugaan Korupsi yang beberkan melalui Laporan Relisasi Anggaran Dana Desa Gurua, KPUMG juga mempertanyakan terkait dengan anggaran Covid yang sebesar Rp 50 Juta.

Sementara itu, Kades Rusdi Bahra ketika dikonfirmasi Wartawan melalui via telepon seluler belum lama ini menjelaskan bahwa Anggaran tersebut selesai pada pembagian Covid-19, nanti sisanya dianggarkan pada Padat Karya.

“Anggara sisanya itu nanti di pembagian Covid-19 nanti sisanya dianggarkan pada Padat Karya, jadi masyarakat ini tidak mengerti,” tegasnya.

Selain itu. Rusdi bilang, sebelum anggaran Dana Desa dicairkan, Pemerintah Desa lebih dulu melaksanakan Musdes setiap Tahunnya.

“Sebelum anggaran dicairkan, kami sudah lebih dulu melaksanakan Musdes,” ungkap Rusdi.

Rusdi juga membenarkan bahwa Pos Pemuda dan Pos PKK diberikan Non Tunai sesuai yang dibutuhkan oleh PKK maupun Pemuda.

“Jadi kalau untuk ibu-ibu PKK ketika membutuhkan seperti Dandang, Piring itu semua di beli, tapi ada kwitansinya begitu juga Kaos Bola dan Sepatu Bola untuk Pemuda dan untuk nilai dari harga barang itu tergantung pada APBDes, jadi kita tidak bisa berikan mereka berupa Tunai karena takutnya mereka makan sendiri maka yang pastinya di dikembalikan itu Kepala Desa jadi yang ruginya adalah Kepala Desa,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPUMG menggelar aksi Demonstrasi besar-besaran di Desa Gurua hingga ke Kecamatan Pulau Makian bahkan ke Kabupaten memprotes terkait dengan tidak tranparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Gurua terhadap masyarakat.

Kepada Media cerminnusantara.co.id ini, Sarjo Muhlis mengatakan bahwa sejumlah kegiatan fisik yang ada di Desa Gurua sampai saat ini tidak terrealisasi. Selain itu, Muhlis juga menjelaskan bahwa selama ini, Kades Rusdi Bahra ketika  melakukan  suatu kebijakan di Desa itu, tanpa Musyawarah Desa.

Sementara didalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DDS) Tahap III 40% Tahun 2018 Desa Gurua Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan tidak terrealisasi. Seperti, Pembangungan Jalan Rabat Beton, Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jal Desa Gurua, Volume Output 250 Meter, Swakelola, Anggaran 371. 100.000,00. Realisasi 371. 100.000,00. Sisa Anggaran 0.00, Capaian Output 100.00. Tenaga 0 888 orang, Durasi 60 Hari, Upah 78.000.000,00. Pengedaian Mainan Paud, Uruaian Output 1 Paket, Cara Pengadaian Swakelola, Anggaran 18.000.000,00, Realisasi 18.000.000,00. Sisa 0.00, % Capaian Output 100.00, Tenaga Kerja 5, Durasi 6 Hari, Upah 15.000.000,00. Makan Tambahan 12×500.000, Uraian Output 12 Unit, Cara Pengadaian Swakelola, % Cara 100.00, Tenaga Kerja 0, Upah 3.000.000,00.

“Dari sejumlah kegiatan yang ada didalam Laporan Realisasi  Penyerapan Dana Desa (DDS) Tahap III 40% Tahun 2019 Desa Gurua Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan tidak terrealisasi,” bebernya.

Selain itu, Laporan Realisasi Penyerapan Dan Desa (DDS) Tahap I 20% Tahun Anggaran 2018 diantaranya, Pembangunan Gedung Kantor, Uraian Balai Pelatihan, Volume Output 1 Unit, Cara Pengadaan Swakelola, Anggaran 293.939.00,00. Realisasi 0.00, Sisa 293.939.000,00. Capaian Output, 0.00, Tenaga Kerja 0, Durasi 0 Hari, Upah 0.00, Pemb. Taulud Penahan Tanah, Uraian Output, Jalan Desa, Volume Output 200 meter, Anggaran 7.200.000,00. Sisa 0.00, Capaian Output 0.00, Tenaga Kerja 0, Upah 7.200.000,00. Insentif Badan Syara (Imam dan Wakil Imam), Uraian Output Jumlah Peserta Terlatih, Volume Output 2 orang, Cara Pengadaian Swakelola, Capaian Output 100.00, Tenaga Kerja 2 Orang, Durasi 360 Hari, Upah 4.800.000,00. Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat, Anggaran 7.200.000,00. Realisasi 7.200.000,00. Sisa 0, Tenaga Kerja 3 orang, Durasi 360 Hari, Upah 7.200.000,00. Kegiatan Lanjutan Insentif Badan Syara, Uraian Output Jumlah Peserta Terlatih, Volume Output 20 orang, Cara Pengadaian Swakelola, Capaian Output 100.00, Tenaga Kerja 20 orang, Durasi 360 Hari, Upah 18.000.000,00. Kegiatan Lanjutan Insentif Guru Mengaji, Volume Output, 9 orang, Cara Pengadaan Swakelola, Capaian Output 100.00, Tenaga Kerja 9 orang, Durasi 360 Hari, Upah 13.500.000,00. Penderian BUMDes, Volume 1 unit, Anggaran 14.150.500,00. Reisasi 5.900.000,00. Sisa 8.250.5000,00. Capaian Output 0.00. Tenaga Kerja 5 Orang, Durasi 30 Hari, Upah 5.900.000,00.

Sarjo Muhlis yang juga Korlap Aksi didalam Koalisi Perjuangan Untuk Masyarakat Gurua itu, mengaku bahwa dari sejumlah kegiatan yang tercatat didalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DDS)   Tahap I 20% Tahun 2018 dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DDS) Tahap III 40% Tahun 2019 Desa Gurua  Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan itu tidak sesuai sesuai kegiatan yang ada di Desa Gurua. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250