HALSEL, CN – Kasus Masjid Raya Halsel yang menyeret calon wakil Bupati Halsel yang berpasangan dengan Bahrain Kasuba, Lutfi Mahmud bakal di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Proyek pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang melekat di Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup, yang dikerjakan oleh PT. BUMN, dengan kontrak, Nomor:640/24/SPP/DPKPLH-HS/DAU/2017 dengan pagu senilai Rp 29.950.000.000, diduga bermasalah.
Pasalnya, pekerjaan tersebut ditemukan dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan Tahap II pembangunan Masjid Raya senilai Rp 915.363.750.
Selain Tahun 2017, BPK juga menemukan pekerjaan Tahap lll Tahun 2018 berupa kelebihan pembayaran senilai Rp 1.392.287.000 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 582.410.798,21 serta overstated belanja modal gedung dan bangunan pada LRA 2018 senilai Rp 4.251.173.709.
Dugaan pembangunan Masjid Raya Halsel bermasalah membuat Ormas Jejak Timur Malut bergerak cepat dan langsung mengadukan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Ketua Jejak Timur Muhammad M. Adam saat di konfirmasi para Awak Media, Minggu (9/8/2020) menyampaikan bahwa kasus Masjid Raya Halsel sudah dilaporkan secara resmi beberapa bulan yang lalu kepada Ditrkimsus Polda Malut, berdasar temuan LHP BPK yang tertanggal pada 22 Mei 2019 sebagai bukti petunjuk awal.
Namun kata M. Adam, sampai saat ini tidak ada progres penanganan dari Ditreskrimsus Polda Malut atau terkesan jalan di tempat.
Padahal, menurutnya sudah seharusnya Ditreskrimsus melalui Subdit ll Tindak Pidana Kejahatan Korupsi membijaki atas laporannya.
“Kami sudah laporkan secara resmi kepada Ditreskrimsus beberapa bulan lalu. Namun belum ada progresnya atau terkesan kasus itu jalan di tempat. Padahal sudah seharusnya ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Untuk itu secara kelembagaan, mereka mendesak Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto untuk memerintahkan Kombes Pol Alfis Suhaili selaku Direktur Krimsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim-LH Ahmad Hadi yang juga selaku PPK dan Irwan Mustafa, selaku PPTK yang juga menjabat sebagai Kabid Tata Kota Disperkim Halmahera Selatan, serta rekanan kerja atau kontraktor Lutfi Machmud selaku Direktur PT. BUMN untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas temuan yang merugiakan negara dengan angka miliaran itu.
M Adam juga menegaskan bahwa kasus ini terus dikawal. Sebab sebelumnya, mereka belum bisa melakukan aksi Demontrasi karena kendala dengan Covid-19, akan tetapi saat ini sudah bisa disuarakan.
“Kami terus mengawal dengan melakukan gerakan aksi demonstrasi untuk memastikan langkah hukum yang diambil Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwan dan jajarannya,” tegasnya lagi.
Lebih jauh M. Adam menambahkan, jika tidak ada langkah hukum dari Polda Malut, dirinya memastikan akan menindaklanjuti laporan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta.
“Jika Polda Malut takut, kami dorong Laporan ke KPK, agar KPK membentuk Tim penyidik mengusut tuntas praktek korupsi di lingkup Dinas Perkim-LH Halsel dan rekan PT. BUMN,” tandasnya.
Saat di tanyakan terkait perkembangan kasus, M. Adam mengatakan bahwa Pihaknya pernah mengonfirmasi Direktur Krimsus Polda Malut Kombes Alfis Suhaili dan mengaku bakal mengecek kembali kasus tersebut, sebab kasus yang ditangani Ditreskrimsus cukup banyak.
Selain itu Ungkap M Adam bahwa Kombes Alfis Suhaili juga mengatakan pada prinsipnya, setiap kasus yang telah dilaporkan masyarakat, LSM dan Ormas tetap ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara. (Red/CN)