HALSEL, CN – Muhammad Sukur Mandar selaku Kuasa Hukum Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi. Usman Sidik menegaskan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang sengaja diopinikan oleh beberapa orang soal Ijazah palsu Hi. Usman Sidik adalah sesaat.
Sementara saat ini, diketahui bahwa Hi. Usman Sidik resmi telah diusung oleh beberapa koalisi Partai Politik dalam Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Halsel.
“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan rumor, tuduhan, fitnah, yang secara sengaja diopinikan oleh beberapa orang, terkait dengan dugaan ijazah palsu pada klien saya adalah sesat dan tidak mendidik masyarakat,” tegasnya melalui konferensi Pers, Senin (10/8/2020).
Ia mengatakan bahwa terkait dengan rilis Juri Muhdi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020), pada sindonews, ia peringatkan agar Juri Muhdi lebih berhati-hati membuat pernyataan.
“Pertama. Sebab, suatu Ijazah dikatakan palsu bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, sebaiknya jangan menyebar tuduhan yang bersifat menyerang pribadi dan berakibat hukum, apalagi terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang. Ketiga, klien saya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait saran, pendapat berhubungan dengan visi dan misinya membangun Halsel selaku Calon Bupati Halmahera selatan, beliau terbuka menerima kritik dan saran dari berbagai pihak,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Hi.Usman Sidik. Dalam hal ini, sebagai Calon Bupati Halsel, Muhammad menyampaikan kepada pihak-pihak yang menyebar fitnah agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Sebab, hal itu berakibat hukum dan jelas mengandung Tindak Pidana Ketentuan pidananya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa ijazah No.17 OC og 0857530 , Nomor 440/C/Kep/I/1991) dengan nomor induk 2484, yang dikeluarkan dan telah dilegalisir oleh Pihak Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate-Maluku Utara, adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, artinya tidak ada ijazah yang dipalsukan atau ada yang memalsukan, semua telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam lingkungan Sekolah dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi saya menghimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses Pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi dimedia masa 2×24 Jam, terhitung sejak rilis ini dimuat. Jika tidak dilakukan, saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum,” tutupnya. (Red/CN)