oleh

Bawaslu Malut: Calon Petahana Wajib Cuti Selama 71 Hari

HALSEL, CN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (Malut) Hj Masita Nawawi Mengungkapkan Petahana yang maju pilkada serentak Tahun 2020 harus cuti selama 71 hari.

“Petahana yang maju di pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 wajib cuti selama 71 hari pada masa kampanye di luar tanggungan negara,” ungkap Hj Masita Nawawi kepada Awak Media Cerminnusantara.co.id, Rabu (12/8/2020).

Sambung, Untuk Masa cuti di mulai nanti pada Tanggal 26 September 2020 hingga Tanggal 5 Desember 2020.

Dengan demikian, Ungkap Masita diperlukan adanya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah yang Kepala Daerah nya menjadi Peserta pemilihan Kepala Daerah Tahun ini.

Anggota Bawaslu Provinsi ini juga menyampaikan bahwa 6 bulan sebelum Petahana di tetapkan sebagai calon (Peserta) pada Pilkada Tahun 2020 dan 6 bulan setelah penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2020 ini, maka Petahana tidak boleh melakukan roling Jabatan dan mutasi pegawai di Daerahnya.

Selain itu, adapun syarat bagi Petahana untuk dapat melakukan roling jabatan dan mutasi bagi pegawai pada masa ini yaitu Petahana harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.

“Selama tidak ada ijin, maka bisa di kenakan sanksi administrasi dan kalau terbukti bisa hingga pada sanksi diskualifikasi sebagai Paslon,” tegasnya.

Sementara untuk maluku utara, Hj Masita Nawawi menyampaikan bahwa dari 8 Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020, ada 7 Kepala Daerah yang berpotensi maju kembali sebagai petahana di Pilkada Serentak Tahun 2020. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250