oleh

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Halsel Sosialisasi Tentang Netralitas ASN di Kecamatan Bacan Timur Selatan

HALSEL, CN – Sebagai langkah pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa yang akan terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Panwaslu Bacan Timur Selatan gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Camat Bacan Timur Selatan Desa Wayaua, Sabtu Sore (22/8/2020).

Peserta yang terundang dalam kegiatan itu mulai dari Kepala Sekolah Paud, SD, SMP, Kepala Sekolah, Uptd dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa. Dalam kesempatan itu, Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu kabupaten Halsel pun ikut dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pengarahan kepada peserta.

Oleh karena itu, Ketua Panwas BTS Mubin T. Ahmad menjelaskan tujuan dilaksanakan Kegiatan itu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN dan Perangkat Desa pada saat Pilkada Halsel yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Lanjut Mubin, di hadapan peserta ia berharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui tugas dan funsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Panwas Bacan Timur Selatan yang juga Kordiv Pengawasan, Rusli Sibua juga mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga Netralitasnya.

“Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” harapnya.

Selain itu, Fandi Abd. Kadir yang membidangi Divisi Hukum Panwas BTS mengatakan sehari dua hari akan dilakukan pendaftaran Calon. Untuk itu, para ASN serta Kades dan Perangkat Desa agar jangan ikut-ikutan melakukan komentar maupun Like Foto Paslon yang beredar di Media Sosial karena semua itu ada sanksinya.

Sementara itu, Rais Kahar anggota Bawaslu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi di Bacan Timur Selatan itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada 3 hal penting terkait dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada serentak atahun 2020. Diantaranya, Pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan Perangkat Desa terhadap keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta kepala desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat. Dan ketiga apa tindakan bawaslu terhadap asn yang melanggar itu maka bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.

Rais juga menekankan, jika sudah ada penetapan pasangan calon, maka potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan Perangkat Desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Saya menghimbau kepada bapak ibu sekalian agar tidak lagi terlibat dalam membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merigukan calon tertentu karena jika terbukti, maka sudah pasti terjadi pelanggaran pidana pemilu,” tukasnya.

“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan, sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan. Pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan Perangkat Desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal Politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi Bapak ibu sebagai sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat.
Selain itu juga dapat melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi kepada jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Bacan Timur Selatan ini,” tambanya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250