HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Limpahkan Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lata-Lata ke Kejari Halsel.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul Malik Gama dilaporkan masyarakatnya sendiri ke Kejati Malut atas dugaan Penyelewengan DD dan ADD.
Laporan Masyarakat tersebut, Karena diduga Kepala Desa Abdul Malik Gama melakukan Tindak Pidana Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Lata-Lata.
Dari Data yang dihimpun Media Cerminnusantara.co.id bahwa Laporan masyarakat Desa Lata-Lata ke Kejati Malut tersebut itu, terkait tidak adanya trasparan dalam mengelola ADD dan DD yang di lakukan oleh Kepala Desa sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2019.
Selain tidak transparaan, pada Tahun 2016, ada sekitar Lima item pekerjaan yang belum selesai terlaksanakan, sedangkan Tahun 2017 ada empat item yang belum selesai dari sisi pembangunan. Sementara untuk Tahun 2018 dan 2019 itu dari segi fisik banyak yang belum terlaksana.
Dari informasi yang di himpun Awak Media ini juga pada Selasa (25/8/2020) bahwa dari pihak Kejari Halsel telah menerima berkas laporan penyalagunaan Anggara DD dan ADD Desa Lata-Lata dari Kejaksaan Tinggi Malut.
Untuk itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Halsel segera mendalami kasus tersebut untuk di tindak lanjuti. (Red/CN)