TERNATE, CN – Pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menujukan hal buruk di dunia pendidikan Maluku Utara.
Akademisi Pendidikan univesitas Khairun Ternate, Dr Syahril Muhammad menyampaikan bahwa, Kepala dinas Pendidikan terlalu buru-buru mengambil sikap dengan memberhentikan kepsek. Padahal pemberhentian Kepsek setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak dan kewengan yayasan.
“Kalau dikbud menarik itu hal yang wajar karena dilihat dari ASN. Tetapi tidak bisa memberhentikan atau pencopotan Kepsek Muhammadiyah sebab itu kewengan penuh ada di yayasan,”Jelas Dr Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (26/08) melalui Via Henphone.
Menurut Dr Syahril, Langkah dikbud melakukan memberhentikan kepsek muhammadiyah itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi itu Sama halnya dikbud menunjukan hal yang buruk bagi dunia pendidikan Maluku.
“hak mengangkat dan memberhentikan di setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak yayasan muhmamadiyah bukan dinas pendidikan. Sebab, memberhentikan dan membatalkan kepala sekolah itu berkaiatan dengan haknya yayasan muhammadiyah,”Ungkap Dr Syahril.
Dari sisi akademik sambung dia, tidak ada satu orang pun menyatakan palsu atau tidak palsu. Jangan ini di sebarkan karena yang berwengan menyatakan palsu atau tidak sah nya ijazah seseorang adalah lembaga pengadilan.
Olehnya itu Lanjut dia, meminta kepada seluruh masyarakat maluku utara terutama masyarakat halmahera selatan agar jangan terpancing.
Kata dia, Negara indoensia adalah negara hukum.oleh karena itu tidak bole menyatakan ijasa saudara usman sidik itu palsu.karena yang berhak adalah pengadilan. konfrensi pers Pihak yayasan Muhamamdiyah dan kepala itu sudah terang. Tetapi kemudian dinas pendidikan mengambil langkah pencopotan kepsek itu tentunya ini penilaian terlalu cepat mengambil keputusan.
“Ini momentum politik. Kita berbicara sekarangkan soal calon bupati. Tentunya kaitan politik.olehnya Dikbud provinsi harus menahan diri. Karena ada menisme sah atau tidak atau palsu atau tidak palsu itu kewengan pengadilan. Bukan orang per orang yang menyatakan itu,”Katanya.
Ia menyatakan, Dikbud tidak bole terbawa dalam kondisi itu.karena sebagai seorang pimpinan tidak bole menyatakan itu palsu apalagi sekaligus memecat kepala Sekolah. Itu sama halnya dinas pendidikan menunjukan hal yang buruk di dunia pendidikan.
“Sebagai pimpian tidak bole manyatakan itu salah. Kalau dalam penilaian kepsek itu lalai dalam hal mana. Misalnya lalai dalam menjalankan tugas atau melakukan perbuatan yang bertentangan sumpah dan janji ASN. Tetapi ini soal menerangan hiruk pikuknya Ijazah lalu langsung dilakukan sesuatu atas kekuasaan pada kita dan memberhebrikan orang yang tidak sesuai prosudural itu kita dianggap tidak profesional. Karena kita tidak bole terbawa dengan kondisi seperti itu,”Tandasnya.(Red/CN)