Aceh Singkil, CN – Tapal batas Desa Kampung Guha dengan Desa Kampung Lae Gambir di tetapkan yang di hadiri pihak Kecamatan Simpang Kanan turut serta Personil Koramil dan Personil Kapolsek Simpang Kanan, pada kamis (27/8/82020).
Dalam penetapan tapal batas antara kedua Desa tersebut. Masing-masing di hadiri yakni Markus Manik selaku Kepala Desa Kampung Guha bersama Dapot Padang dan perangkat Desanya dan Amin, Kepala Desa Kampung Lae Gambir bersama perangkat-perangkat Desa dan serta Tokoh masyarakatnya.
Dapot Padang selaku Kepala Dusun (Kadus 1) Desa Guha menuturkan pada media ini (29/8) mengatakan, dengan terbentuknya tapal batas Desa-desa ini, salah satu mempermudah proses pengurusan hak milik seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) akta tanah atau sertifikat.
“Tentang pentingnya Surat Hak Milik (SHM ) seperti sertifikat tanah, sehingga mempermudah bagi masyarakat untuk perkembangan ekonomi. Misalnya, pinjaman modal usaha ke bank syariah mandiri / BRI dan sudah jelas pendapatan daerah juga meningkat seperti pajak bumi (PBB),’ ujar Dapot.
“Setelah terlaksananya penetapan tapal batas tersebut. Tak lupa juga kita dengan batas alam lae mtengnger batas alam turut hadir camat bersama tim personil koramil melalui babinsa dan kapolsek melalui babinkamtibmas serta kedua kepala desa kampung Guha dan lae gambir bersama kadus fan perangkat desanya semua berjalan sebaik mungkin dengan harapan kita,” tambah Kadus. (Aiyub CN)