oleh

Tim Hukum Usman-Bassam: KPU Halsel Wajib Tolak Paslon Lain Yang Daftar Melalui Partai Berkarya dan PKPI

HALSEL, CN – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar konferensi pers, pada Senin (7/9/2020) di Kantor Tim Hukum Usman-Bassam Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel dalam rangka menyampaikan beberapa poin pendapat hukum terkait dengan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel yaitu Usman-Bassam yang telah dilangsungkan pada Tanggal 4 September 2020 kemarin, dimana pada agenda pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel tersebut yang dilakukan oleh gabunganan dari 9 Partai Koalisi Usman-Bassam diantaranya: PKB 4 Kursi, PKS 3 Kursi, PSI 1 Kursi, Partai Demokrat 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, dan PDI-Perjuangan 2 Kursi, Partai Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi dengan jumlah total 21 Kursi di DPRD Halsel.

Sementara terkait dengan Partai Berkarya dan PKPI, Tim Hukum Usman-Bassam, Hi Yusman Arifin.SH menyampaikan bahwa jika dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel ini yang dilakukan oleh Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel yang lain yang didukung oleh partai Berkarya dan PKPI, ia   menegaskan, untuk Partai Berkarya dan PKPI secara legal Formal bahwa mereka secara resmi telah mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Maka jika ada dukungan terhadap pasangan calon Bupati yang lain untuk Partai Berkarya dan PKPI, kami ingin menegaskan bahwa harus melalui dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Jamra Hi. Zakaria mengatakan, apabila dari kedua Partai yaitu Partai Berkarya dan PKPI yang telah mendukung Usman-Bassam, namun ada Pasangan Calon lainnya berusaha melalukan pendaftaran di KPU Halsel melalui kedua Partai tersebut. Maka KPU wajib menolak kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Muhklis Sangaji.

“Sebab, ini telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 pada Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 itu telah di ataur secara jelas bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota. Pasal 2 dalam hal Politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calon yang mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti ini,” jelasnya.

La Jamra menambahkan, diperkuat juga dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada dalam Pasal 42 ayat 5 pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, setiap Pasangan Calon Wali Kota dan wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekertaris Partai Politik ditingkat Kab/kota disertai dengan  Surat keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang disusulkan oleh pengurus Partai Politik ditingkat Provinsi atau Pusat.

“Ini juga terkait dengan Ketua Partai dan Sekretaris Ditingkat Kabupaten itu sudah melalui proses pendaftaran secara berjenjang yang disebut  dengan sistem silon,” ungakapnya. Sembari kemudian menyampaikan, dilanjutkan dengan Pasal 5A dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak laksanakan oleh pimpinan partai politik ditingkat Kab/kota pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik ditingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik ditingkat Pusat.

“Artinya bahwa kalau misalkan Partai Ketua dan Sekretaris Partai ditingkat Kabupaten tidak hadir, maka ini harus dihadiri oleh Pimpinan Partai yaitu Ketua dan Sekertaris ditingkat Pusat atau DPP,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Irsan Ahmad juga kembali menegaskan, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada. Maka, jika melanggar Pasal 42 ayat 5A, Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencalonan Pasal 56 itu, jika dilanggar. Maka ada ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasinya, sanksi pidana berupa Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Jika sanksi denda dan sanksi administrasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan pasangan  calon Walikota dan wakil Walikota yaitu sebesar Rp 10 milyar, Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 2015 tentang penetapan Bakal Calon Pemelihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati.

“Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pasal 56 terkait Politik atau Gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kapada Bakal pasangan calon lain oleh partai politik atau gabungan partai politik telah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon,” tuturnya.

Irsan juga mengacu pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 ini, maka kami ingin tegaskan bahwa Form B.1-KWK Parpol itu di 9 Partai Politik dengan Bakal pasangan calon atas nama Usman Sidk dan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama-sama menyatakan, 1. Sepakat mendaftarkan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020
2. Tidak akan menarik bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang telah didaftarkan.
3. Telah sepakat mengikuti proses Pemelihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel.

“Dan itu telah di tandatangani bersama antara 9 Partai Politik dengan calon Bupati didepan KPU Halsel  berserta di Cap. Maka itu artinya telah Sah dan KPU telah menyatakan Sah bahwa pendaftaran pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba itu telah memenuhi syarat dan lengkap yang sudah diterima oleh KPU. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya penjelasan-penjelasan lain. Hanya KPU Halsel lah yang wajib menolak pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain karena Partai Berkarya dan PKPI itu secara Undang-Undang maupun peraturan KPU telah final dan ada sanksi pidananya,” tutupnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250