oleh

Sejumlah Kasus Besar Diknas, Menyeret Istri Kedua Bupati Halsel

HALSEL, CN – Miris, Nasib Guru Honorer di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Di bawah Kepemimpinan Istri Kedua Bupati Nurlela Muhammad sebagai Kepala dinas pendidikan Halsel, Sangat memprihatinkan

Memanfaatkan Tampuk kekuasaan Suaminya, Kadis Pendidikan Halsel, Nurlela Muhammad melakukan kebijakan selalu tabrak aturan dan tampa pedulikan Nasip Sekolah dan Guru Honorer

Mengapa tidak, Setelah Tak Kunjung Bayar Tunjangan PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Guru Mading selama 4 Bulan, Tersiar Kabar bahwa Dinas Pendidikan Halse, dibawah Kepemimpinan Nurlela Muhammad juga Melakukan pemangkasan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Sementara dugaan pemotongan dana BOS dibenarkan oleh beberapa kepala sekolah yang namanya enggan dipublis. Menurut mereka, pemotongan kerap dilakukan setelah proses pencairan, dengan dalih untuk kepentingan ini dan itu. Mau tidak mau mereka harus menyetor.

Para Kepala Sekolah itu kerap menyesalkan Langkah Kepala dinas Pendidikan yang sering melakukan pemotongan dana BOS, Kekesalan Para Kepala Sekolah itu bukan tampa alasan, Pasalnya Banyak kebutuhan siswa yang harus di penuhi, belum lagi Gaji Guru honorer

Bahkan pengakuan salah satu kepala sekolah yang yang enggan namanya di publis, Membongkar kebijakan dinas pendidikan Halsle, Bahwa pemotongan Dana BOS oleh Dinas pendidikan kabupaten Halamhera Selatan tersebut, masing-masing sekolah untuk tingkat SMP sebesar Rp. 25.200.000 sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 22.500.000,

Tidak sampai di situ, Bahkan saat pengurusan berkas dan pengambilan rekomendasi pencairan, ada pegawai dinas pendidikan yang namanya Ina dan Hera Memberitahukan kepada para kepala sekolah bahwa ini perintah dari ibu Kadis Nurlela Muhammad maka masing-masing sekolah harus memberikan uang pertisipasi sebesar Rp. 1.000.000,”Ungkapnya

Melihat kejanggalan ini, pihaknya telah mengadukan ke manajemen bos kemendikbud, maka dari itu ia mengajak kepada para kepala sekolah untuk melaporan hal yang sama ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud ( 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017).

Selan itu, Keluhan juga di sampaikan oleh Salah satu Guru PPT GHC yang takut namanya di publis ” dengan Nada Kesal ia menyampaikan bahwa Program Pemda Halsel hanya Bualan Semata, Mengapa tidak, 4 bulan Tunjangan GHC dan Mading tak kunjung di bayar

ia juga menuturkan bahwa Guru GHC dan Mading tidak lagi mendapatkan Gaji yang bersumber dari Dana (BOS). Alasanya Karena para Guru Honorer di Halsel sudah lolos GHC dan Mading,

Dengan wajah memelas, ia kemudia menyesalkan kebijakan Dinas pendidikan Halsel, Pasalnya Jika Tenaga Para Honorer tidak lagi di bayar menggunakan dana BOS, Mengapa Tunjangan GHC dan Mading selama 4 Bulan Tak Kunjung di bayar.

Tepisah, Kadis Pendidikan Nurlela Muhammad Saat diKonfirmasi Wartawan melalui Pesan Washap Kamis (10/09/20) Mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui

Sementara itu, Saat wartawan menghubungi Sekretaris Dinas pendidikan Halsel, Umar Iskandar Alam yang diduga menjadi aktor dalam pengaturan semua transaksi keuangan di dinas pendidikan Halsel, lewat pesan Wasthap Namun Tak di Bala. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250