HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya memanggil Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta, Bahtiar Hakim atas dugaan pengelapan Dana Desa.
Diketahui, Kepala Desa Tawa Bahtiar Hakim dipanggil penyidik intel Kejari Halsel untuk mempertanggung jawabkan Laporan warga atas dugaan penggelapan Dana Desa selama 3 Tahun menjabat.
Maka, sesuai surat permintaan keterangan yang diterima Kepala Desa Tawa Bahtiar Hakim dengan Nomor: B-1/Q.2.13.2/Dek.3/09.2020. yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Sementra dalam lampiran surat tersebut, Kejari Halsel lewat Kasi Intelijen Ridwan dan Kasubdit Intelijen Kejari Halsel Reza Ferdian mengundang Bahtiar Hakim untuk dimintai keterangan pada Senin (14/20/2020) pekan depan.
Dalam surat tersebut, Bahtiar Hakim bakal diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa selama Tiga Tahun yakni dari Tahun 2o17, 2018 dan 2019, sedangkan waktu pemeriksaan di mulai dari Jam 13:00 WIT- sampai dengan selesai.
Sementara dalam surat Klarifikasi tersebut, Bahtiar Hakim juga diminta untuk membawa dokumen alias berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama tiga tahun anggaran sejak 2017-2018 dan 2019.
Selain tiga tahun Dana Desa yang di duga di selewengkan Bhtiar Hakim, pihak Penyidik juga bakal memeriksa terkait pengelolaan anggaran Covid-19, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sedangkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Penyidik Intelijen Kejari juga meminta agar Bahtiar Hakim membawa Dokumen berupa Daftar penerima BLT dan Realisasi anggaran BLT 2020. (Red/CN)