HALSEL, CN – Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Baru, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Dari Tahun 2017-2019 ada yang fiktif, masyarakat Desa Baru, minta Kepala Desa mundur dari jabatannya.(16/09/2020)
Rapat Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Baru, bersama masyarakat (02/08), yang difasilitasi oleh muspika, di hadiri Kades Desa Baru Munir Hi. Halek, dalam rapat banyak menemukan keganjilan terkait anggaran desa yang di sampaikan Kades Munir Hi. Halek. pasalnya ada dugaan temuan pembelian sound sistem senilai 20 jutah yang di terima dari sumber PMDH PT. Telaga Bakti Persada itu di nilai fiktif.
Ada pun tuntutan dari ibu-ibu saat rapat menyangkut anggaran PKK sebesar Rp. 20 Jutah dari tahun 2017-2019 sehingga berjumlah total Rp. 60 jutah, sehingga menurut masyrakat Kades Munir Hi. Halek, telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa di bidang pemberdayaan perempuan yakni Anggara PKK.
Disisi lain adanya dugaan Dana belajar mengajar yakni insentif Guru Paud selam ini fiktif karena anggaran tersebut tidak pernah di berikan ke Guru yang bersangkutan. Sedangkan dalam rapat Kades Munir Hi. Halek, baru mengakui tidak transparansinya terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa dan baru berusaha menjelaskan seketika dalam rapat.
Camat Kec. Obi, Kab. Halsel, Abu Karim La Tara dalam rapat hanya bisa memberikan saran dan masukan terkait penyalah gunaan angggaran dana desa yang telah terbukti “kalau memang rasa ada keganjalan terkait penggunaan dana desa yang di lakukan oleh kades nanti di sampaikan ke saya agar bisa di tindak lanjuti sebagaiman hasil diskusi masyarakat dan BPD, jadi untuk itu saya berharap masyarakat desa baru dan BPD lakukan diskusi kembali agar laporan bisa di sampaikan ke saya” harapnya
Salah satu toko masyarakat yang enggan di korankan namanya ini, dalam rapat dia meminta kepada Kades agar menyampaikan lampiran laporan pertanggungjawaban kepada BPD agar kita bisa bahas bersama “saya minta dengan hormat kepada pak kades agar segera memberikan lampiran laporan ke BPD agar kita bisa bahas bersama-sama” kata dia.
Sambung dia “adapun yang selama ini program pembanguan di desa yang telah di bangun oleh kades tidak pernah memasang prasasti di setiap kegiatan fisik, untuk itu kami memintah Muspika agar kades seperti ini harus di berhentikan saja” ungkapny
Menurut dia “kades tersebut telah melanggar Asas transparansi sesui UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Tipikor tentang Koropsi” imbuhnya
Lanjut dia “Dalam Penyelenggaraan pemerintah Desa harus dilaksanakan di Kantor Desa agar ada aktifitas di kantor Desa. Sebab Selama Ini Kades berkantor di rumah, ini juga menyalahi aturan sementara dalam Pelaksanaannya Kantor Desa telah di muat dalam Penggunaan APBDesa setiap tahun” tutur dia.(Red/CN)