Gunungsitoli – Sumut, CN – Laporan Maffawati Zendrate Alias ina oman pada Tanggal 07-September-2019 kepada Kapolres Nias terkait dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru Berinisial AZ (33) kepada anaknya, Juli Lidia Nibenia Gea yang pada saat itu bersekolah di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Juma’at (25/9/2020).
Namun hal ini sangat disayangkan karena Surat pemberitahuan penelitian Laporan yang dikeluarkan tanggal 17-September-2020 dengan nomor B/30/IX/2019/Reskrim, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan baru dikeluarkan bulan Februari Tahun 2020 dengan nomor surat B/80.A/II/Res.1.11/2020/Reskrim, Dan dilanjutkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang berikutnya dengan nomor B/80.B/III/Res.1.11/2020/Reskrim.
Yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 04-April-2020 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 21-September-2020.
Menurut Maffawati Zendrate alias ina oman orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea yang kebetulan siswa dari tersangka AZ salah satu oknum Guru menyatakan, Saya berharap laporan saya ini cepat di proses.
“Sudah dua tahun lebih laporan saya ini belum mendapatkan kepastian hukum baru bulan september tahun ini di limpah dikejaksaan , saya juga berharap kepada pihak kejaksaan agar dapat memproses kasus saya ini lebih cepat agar mendapatkan kepastian dimuka hukum,” paparnya pelapor saat dikonfirmasi.
Diwaktu yang berberda saat dikonfirmasi Jaksa Yudi melalui pesan singkat via Whatsapp menyampaikan, “Wah untuk perkara ini saya gak tahu cerita nya pak,,, karena jaksa sebelumnya sudah pindah,,, dan saya hanya meneruskan saja, itu sudah diserahterima kan dari polisi ke kejaksaan,, dan untuk penahananya setau saya penahanan kota,” pungkasnya Yudi.
Dari pantauan awak media , kasus Penipuan ini dilaporkan ditahun 2019 masa kapolres nias pada saat itu Deni dan baru terlimpahkan ke kejaksaan negeri Gunungsitoli saat AKBP Wawan Iriawan menjadi kapolres nias ditahun 2020 ini.(APL CN)