oleh

Ombudsman dan Bawaslu Ternate Didesak Periksa Kepala Badan Kepegawaian Ternate

TERNATE, CN – Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), meminta kepada Ombudsman dan Bawaslu Kota Ternate segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

Ketua Umum Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), Bahrun Mustafa, Selasa (29/9/2020), mengatakan diwaktu seperti ini jangan ada kebijakan rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember mendatang karena bernilai politis.

“Diwaktu seperti ini kami menilai kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Yang melakukan Rekrutmen PTT Bernilai Politis,” tegas Bahrun.

Presiden Mahasiswa FKIP Unkhair 2014-2015 itu, meyayangkan penerimaan PTT dengan Kondisi seperi ini sangat bernilai Politis karena itu meminta Kepada Ombudsman agar segera Memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

“Kita semua tahu Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, karena itu kami memita kepada Ombudsman agar segera pangil itu kepala BKPSDMD Ternate, karena rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember sangat bernilai politis menurut kami,” ucap Bahrun.

Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE) yang dipimpin oleh Bahrun, juga mendesak Bawaslu Kota Ternate agar memangil kepala BKPSDMD Kota Ternate.

Menurut PARADE, dengan adanya Penerimaan PTT Kurang lebih 600 PTT itu sangat bernuansa politis dan menguntungan salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain.

“Kepala BKPSDMD Kota Ternate ini kan sudah melangar UU Pilkada Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” papar Bahrun.

“Maka kepada Bawaslu, kami minta agar segera panggil dan priksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate,” pinta Bahrun. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250