Gunungsitoli,Sumut, CN – Dalam minggu ini, beredar rumor dimedia terkait Surat PT.PLN.ULP Gunungsitoli yang diduga menuduh Gelisana Harefa telah melakukan pelangaran dalam pemakaian jaringan tenaga listrik membuat dirinya melapor ke Polres Nias semalam (30/9). Ketua Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM berharap Polres Nias Menindaklanjuti.
Kamis (1/10/2020).
Hal ini disampaikan Edward Lahagu, Ketua Serikat PERS Mandiri menyatakan, Jika hal ini benar kita berharap Polres segera memproses kasus ini,
“Sebelum saya sangat menyangkan sikap PT.PLN.ULP Gunungsitoli atas surat yang diberikan kepada Gelisana Harefa yang terkesan diabaikan begitu saja tanpa penjelasan secara publik mengenai surat itu, apakah surat itu benar atau tidak?,” tanya Edward Lahagu.
Lanjutnya , kalau memang surat itu tidak benar maka di klarifikasi bahwa ada kesalahan Teknis tentang surat tersebut, namun hal ini sangat disayangkan kepada pihak sebelah yang terkesan mengabaikan hal ini, Diakhir konfirmasi menyatakan,” Saya berharap kepada kapolres Nias agar kasus ini dapat diproses cepat agar kita mengetahui kepasitian hukum tentang hal ini,”Harap ketua serikat PERS Mandiri saat dikonfirmasi di lantai dua Pasar Yahowu Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya diwaktu yang berbeda, Gelisana Harefa saat dikonfirmasi semalam usai menyerakhan laporan di polres nias (30/9) Berharap laporanya dapat di tindak lanjuti untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tuduhan yang dilontar kepada dirinya,
“Saya mengharapkan proses dalam menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik saya dapat dituntaskan secepatnya karena saya merasa malu atas surat yang diberikan PT.PLN.ULP Gunungsitoli itu kepada saya,” terang Gelisana harefa alisa Ama gawati yang sehari-hari sebagai wartawan disalah satu media dikota Gunungsitoli.
Dari pantauan awak media, berkas laporan masyarakat atas nama Gelisana harefa telah di terima Bripka.Berkat. E Laoli tepatnya hari Rabu Tanggal 30 September 2020. (APL CN)