Gunungsitoli,Sumut, CN – Kasus penipuan yang diduga dilakukan AZ seorang Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara telah sampai di pengadilan Negeri Gunungsitoli dan akan ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, Selasa (06/10/2020).
Kasus tersebut sudah masuk berkas soal kasus AZ dan sedang dalam proses Penghunjukan majelis hakim dan PP. Hal ini dikatakan Armada Sembiring,S.H Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sekitar pukul 11:51 WIB.
Sementara itu, Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara berharap Proses perkara ini dapat selesai dan mempunyai kepastian hukum.
“Saya berharap proses perkara ini dapat selesai dengan cepat sehinga mempunyai kepastian hukum atas kejadian sesunguhnya,” ucap Edward Lahagu saat dikonfirmasi di Kantor LSM PERKARA tepatnya di Jalan Dolokmartibang Kota Gunungsitoli. (APL CN)