oleh

Polda Malut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana APBD Pulau Morotai Tahun 2015

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dana APBD Kabupaten Pulau Morotai T.A 2015 di Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2020).

Kasus tersebut sehubungan dengan proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 560.908.914,- (Lima ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Kabidhumas Polda Maluku Utara menjelaskan bahwa, Pada tahun 2015 Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Morotai sebesar 3,5 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.

“Memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 3.287.385.000,-, setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut,” terangnya.

Selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864 (setelah potong pajak PPN dan PPH) melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam zam infestama.

“Namun fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak,” ungkapnya.

Sampai saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen.

“Hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU,” jelas Kabidhumas. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250