Singkil, CN – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasiseksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Lili suparli,SH,MH. menegaskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas perkara untuk menyidangkan kasus dugaan Perambahan Hutan Produksi.
“berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan limit nya 45 hari harus selasai dari proses persidangan sampai dengan putusan,” kata Lili, Rabu (7/10/2020), saat di temui wartawan di kantor Kejari Aceh Singkil.
JPU dalam perkara ini ada 4 orang dari Kejaksaan Tinggi ada 2 orang, kemudian dari Kejaksaan Negeri ada 2 orang, untuk penetapan sidang suratnya sudah masuk dari Majlis, insah Allah dalam minggu ini,” ungkap Lili.
Sebelum nya Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi secara ilegal di kawasan Trans Lae Cikala, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, ke kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti telah ditetapkan lengkap (P-21).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing EW (54) warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, dan AS (56) warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.
Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Pidum, Lili Suparli kepada wartawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada 22 September 2020.
“Kita juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat escavator merk Komatsu warna kuning,” kata Lili Supardi, Jumat (2/10/2020).
Kata dia, satu tersangka berinisal AL, sudah ditahan sejak Tanggal 22 September 2020 di Rutan Kelas II B Singkil. Sementara tersangka beinisial EN masih dalam status tahanan kota.
“Alasan diberikan penahanan kota dikarena tersangka EW merupakan salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf,a dan b, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Lili.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari operasi gabungan tim Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh bersama Polda Aceh pada 4 Juni 2020 lalu.Saat itu, tim mendapati alat berat yang diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi tanpa memiliki izin. Tim gabungan langsung mengamankan alat berat tersebut.(Muklis CN)