oleh

KPU Halsel Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan daftar Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan dalam pemilihan Serentak Lanjutan 2020, Kamis (15/12/2020).

Kepada Media Cerminnusatara.co.id, Ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam “Corona Virus” (Covid-19)

Maka KPU Halsel melakukan Rekapitulasi daftar pemilih hasil tetap dengan jumlah 154.377 (Seratus Lima Puluh Empat Ribu, Tiga Ratus Tuju Puluh Tujuh).

“Dengan rincian Laki-laki berjumlah 78.933 (Tujuh Puluh Delapan Ribu, Sebilan Ratus Tiga Puluh Tiga) dan jumlah rincian perempuan 75.444 (Tuju Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Empat),” jelasnya.

Lanjut Darmin, jumlah pemilih Tetap tersebut tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecanatan, 249 (Duaratus Empat Puluh Sembilan) Desa dan 493 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga) TPS.

Sementara daftar pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap, kata Darmin, semua merupakan hasil kerja KPU yang dibantu PPS dan PPK. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250