oleh

Tak Cukup Bukti, Polda Malut Bakal Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik

TERNATE, CN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Daerah Maluku Utara, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, akan menghentikan proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan Ijazah atau menggunakan Ijazah palsu yang diduga dilakukan H. Usman Sidik untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rahim Yasin, SH. MH saat ditemui wartawan, Ahad, Minggu (1/11/2020) mengatakan, Polda Malut dalam waktu dekat akan SP3 atau menghentikan kasus Ijazah palsu.

Kata dia, hal ini terkait dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras, SH, bahwa laporan Alumni terbaik Muhammadiyah, Usman Sidik ke Polda ada dugaan tindak pemalsuan, itu tidak benar.

Ia menuturkan, setelah Polda melakukan penyidikan soal kasus tersebut. Ternyata kasusnya tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti yang selama ini dituduhkan kepada Usman Sidik yang merupakan alumni terbaik SMA Muhammadiyah Kota Ternate.

“Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Izajah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait SP3 kasusnya akan ditutup, namun kelanjutannya secara normatif akan dikeluarkan dalam gelar nanti bahwa kasusnya tidak cukup bukti dan akan ditutup.

Dirinya meminta masyarakat Maluku Utara, kususnya masyarakat Halsel bahwa kasus ini akan selesai, karena Polda Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa kasus yang dilaporkan itu bohong dan hanya dimainkan oleh lawan-lawan politik.

“Kami minta kepada masyarakat Halmahera Selatan bahwa kasus Ijazah palsu itu tidak benar dan bohong, dimana Polda Malut akan menghentikan kasusnya. Kasus ini hanya dimainkan oleh lawan politik yang sengaja ingin menggagalkan Usman Sidik untuk bertarung dalam Pilkada Halsel,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana saat dihubungi via handphone malam tadi tidak memberikan jawaban, apakah kasusnya dihentikan atau tidak.

“Nanti saja ya setelah saya balik dari Jakarta akan saya sampaikan,” singkatnya. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250