oleh

Tim Hukum Usman-Bassam Siap Hadapi Gugatan di MK

HALSEL, CN – Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera (Halsel) Nomor Urut 2 siap menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Halsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria, Selasa (15/12/2020).

Kepada wartawan, La Jamra Hi. Zakaria mengatakan, pihaknya juga siap menghadapi tiap gugatan yang menyangkut Paslon Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam).

“Terkait komentarnya Saudara Asnawi bahwa mereka akan ke Mahkamah Konstitusi, maka jawaban kami bahwa kami selaku pihak terkait selalu siap menghadapi gugatan apapun itu,” aku La Jamra.

La Jamra menegaskan, namun perlu di pahami bahwa sengketa di MK merupakan sengketa perselisihan perolehan suara dan sebagai syaratnya, terkait dengan ambang batas dari sisi syarat formilnya.

“Sementara dari Hasil Penetapan Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 15-12-2020 Pukul 21: 46 WIT. Menetapkan perolehan suara Pasangan Calon bahwa:
Hello: 51097 suara.
Usman-Bassam: 62348 suara.
Dan itu dinyatakan Syah.
Jadi itu semua sumber dari Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Halsel,” jelas La Jamra.

Meski begitu, La Jamra juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyelenggara. Baik PPS dan PPK maupun Panwascam yang sangat teliti dalam pelaksanaan tahapan perhitungan ditingkat PPK. Sehingga dapat berjalan secara baik dan lancar.

Selain itu, La Jamra kembali menegaskan, KPU tetapkan Paslon Usman-Bassam sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Halsel periode 2021-2026. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250