oleh

Ini Tanggapan Kabag Hukum Soal Pemilihan dan Pelantikan BPK/BPG di Desa Labuhan Kera

Aceh Singkil, CN – Penetapan Pemilihan Badan Permusawaratan Gampong (BPG) di Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sudah memenuhi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

Asmarudin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bupati Aceh Singkil menanggapi terkait pemberitaan Desa Labuhan Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan BPG di periode Tahun 2020 ini,m bahwa sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Artinya 5 orang sudah cukup.

“Apa yang disampai di dalam pemberitaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi)-Nya bahwa sudah melaporkan kepada Kabag Hukum atau memberitahukan Nama-nama 5 orang calon BPG Kampung Labuhan Kera itu, tidak ada kami terima dan kalau memang mana bukti Foto Copy laporannya bisa di minta,” ucapnya.

Tambahnya lagi, ia sangat manyayangkan permasalahan ini sampai berlarut larut, bahkan surat Sekeretaris Daerah (Sekda) nomor; 140/598 pada Tanggal 17 Agustus 2020 yang di tujukan kepada Camat Gunung Meriah tidak bisa menyelesaikan Desa Labuhan Kera. Kenapa Desa Sping Baru bisa selesai dan ia selaku Kabag Hukum Bupati Aceh Singkil tetap mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018. Dimana prosedur melalui pemilihan oleh pinitia. Setelah itu, di serahkan Penitia kepada Kepala Desa, selanjutnya Kades menyerahkan kepada Camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK menyerahkan kepada kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada Bupati.

“Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian Kabag Hukum, apa yang kami prosesndan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada Kepala Desa atau kepada Kecamatannyang pasti tata cara pemilihan badan Permusawaratan Gampong sudah di atur di dalam perundang-undangan dan peraturan juga Qanun yang sudah di terapkan. Mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan. Imformasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang Badan Permusawaratan Gampong itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Andre Sinaga SH., Kuasa Hukum dari pihak calon Badan Permusawaratan Kampung (BPK), Armando, Bayadin dan Jumadin mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara dari Kecamatan bisa memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.

“Sebenarnya permasalahan ini sepele, namun menjadi berdampak karena pihak Kecamatan tidak menjalankan surat Sekda dan di duga sengaja memperkeruh masalah ini karena sudah berkali pihak Kecamatan mediasi dengan Pemerintah Desa Labuhan Kera, namun tak membuahkan hasil. Nah, laksanakan saja sesuai dengan surat Sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan,” jelas Andre Sinaga, Senin 28 Desember 2020. (Aiyub CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250