HALSEL, CN – Terjadi Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat senilai Rp 50 Ribu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Bantuan Pengungsi Kementerian Sosial RI kembali disoroti.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Maluku Utara, Irsan Ahmad menjelaskan, Bantuan Hukum merupakan bagian dari profesi advokat atau Lembaga Sosial yang berprofesi mulia atau officium nobile karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, budaya, sosial-ekonomi, kaya-miskin, keyakinan, politik dan gender serta ideologi.
“Mungkin dalam masyarakat awam sulit untuk membedakan bantuan Hukum dan profesi advokat, namun keharusan membela orang yang kurang mampu dalam profesi advokat sejalan dengan prinsip justice for all membuat profesi hukum yang satu ini populer di masyarakat internasional,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, hak mendapatkan Bantuan Hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta Hukum atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari lembaga bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’.
“Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan LBH di kantor – kantor Pengadilan atau Pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat,” jelasnya lagi.
Dengan begitu, kata Irsan, setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. LBH pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima Bantuan Hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.
“Mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata Hukum yang ada, memberikan jaminan kepastian dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang bisa dipertanggung jawabkan,” tutur Irsan.
Menurutnya, melalui LBH inilah masyarakat akan sangat diuntungkan. Sebab, mereka kini tidak lagi harus membayar jasa advokat untuk mendapatkan jasanya. Namun meskipun demikian, ada Dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis. Pertama, meminta Bantuan Hukum ke LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, dengan meminta Bantuan Hukum secara gratis kepada advokat langsung.
“Hak mendapat Bantuan Hukum secara gratis juga dijelaskan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 25 yang berbunyi, ‘Jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Direktur LBH Justiciabelen Maluku Utara bilang, LBH merupakan sebuah Lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh Bantuan Hukum. Tetapi tidak mampu atau buta Hukum, maupun tertindas kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian, ada pula LBH yang mencari keuntungan seperti yang di wacanakan Akhir-akhir ini.
“Tindakan Oknum di Lembaga Bantuan Hukum yang melakukan pendampingan atas bantuan Dana eks Pengungsi atas konflik yang terjadi pada Tahun 1999 silam, dengan alasan mengisi blanko atau sejenis biaya administrasi tidak bagus,” cetus Irsan.
Bagi Irsan, bukankah kehadiran LBH untuk mempermudah akses pelayanan Bantuan Hukum dan atau Bantuan Sosial lainnya itu secara Cuma-cuma? Bukan malah sebaliknya meminta imbalan atau pungutan yang semestinya tidak di perbolehkan.
“Atas nama Lembaga Bantuan Hukum Direktur Justiciabelen Maluku Utara mengutuk keras perbuatan atas tindakan pungutan yang berkedok biaya administrasi atas pendampingan para penerima Bantuan Dana Pengungsi yang di lakukan oleh oknum salah satu Lembaga Bantuan Hukum,” tegasnya lagi.
Karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik LBH lainnya, sehingga berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap LBH, oleh karena itu, Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Halsel itu juga berharap semoga tidak terjadi masalah pungutan lagi di Maluku Utara.
“Saya berharap permasalahan seperti ini tidak lagi terjadi di Bumi Maluku Kieraha khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,” harap Irsan mengakhiri. (Red/CN)