HALSEL, CN – Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman menilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrian Kasuba terkait Pemberhentian sementara sejumlah Kepala Desa melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 75 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sidopo dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sidopo Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Tertanggal 20 Maret 2020. Sehubungan dengan dugaan tindak pidana mengunakan Ijazah palsu Kepala Desa Sidopo, sehingga dianggap melakukan pelanggaran hukum melanggar pasal 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Beserta Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 174 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan. Sehubungan dengan melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang dilakukan Kepala Desa Rabutdaiyo sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ketika ditelaah Keputusan Bupati Halsel terjadi overlap PING dalam mendistorsi hukum. Maka secara legalistik tentunya sedikit mempunyai pijakan yuridis, Pijakan yuridis keputusan tersebut adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.66 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No.82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan No.7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”.
Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka SK Bupati Hal-Sel Nomor 75 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sidopo dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Sidopo Kecamatan Bacan Barat Utara kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 20 Maret 2020 dianggap overlapping dan tidak ada kepastian hukum. menurut Ismid Usman sangatlah beralasan hukum Bupati Halsel mencabut SK Nomor 75 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020 dan mengaktifkan kembali Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diberhentikan sementara. Sebab putusan pengadilan Negeri Labuha tertanggal 16 Maret 2020 yang bersangkutan bebas demi hukum.
Demikian juga terjadi hal yang sama dialami Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian. Disangkakan dan dianggap melanggar pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seharusnya yang bersangkutan dianggap melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sangsi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat berupa melanggar ketentuan Pasal 29 huruf f, maka perlu ada keputusan hukum dari lembaga yang berwenang, sepanjang tidak ada keputusan hukum dari lembaga yang berwenang Bupati/Walikota tidak bisa megluarkan keputusan pemberhentian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. dapat diketahui bahwa Keputusan Tata Usaha Negara akan dinyatakan batal atau tidak sah.
- Jika Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Jika Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan itu bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik.
Ismid mengatakan, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Bupati Halsel terkait Pemberhentian sejumlah Kepala Desa, dianggap terjadi overlap PING dan berakibat fatal demi hukum, sehingga apabila keputusan tersebut diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan diuji, maka berpotensi keputusan tersebut batal atau tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas Pemerintahan Umum yang baik. (Red/CN)