HALSEL, CN – Korps Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyesalkan sikap seorang isteri yang diduga menjadikan adik kandungnya berusia 16 Tahun sebagai budak nafsu untuk suami.
Kedua pelaku pasangan suami isteri berinisial SN (32) dan ND (30) di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur itu diketahui bahwa saat ini sudah dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan sekongkol pencabulan anak dibawah umur dengan tanda Surat Penerimaan Laporan Pengaduan. Nomor : STPLP/07/1/2021/SPKT pada Kamis tertanggal 7 Januari 2021.
Meski begitu, Ketua Wildawati Bahrun melalui Sekertaris Kopri PMII Halsel, Anisa Safar menilai, perlakuan kedua pasangan suami isteri sangat merugikan masa depan korban berinisial Bunga (16) itu. Lantaran, jelas Anisa, saat ini Bunga masih duduk di Bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Seperti komentar korban sebelumnya itu, kasiang korban ini masih kelas 3 SMP, masa depannya masih panjang. Kalau hal semacam ini telah terjadi kepadanya, bagaimana dengan masa depannya nanti. Apalagi korban saat ini menghadapi Ujian Tahun ajaran 2021-2022 yang seharusnya korban harus fokus bersekolah untuk mempersiapkan diri ke tingkat pendidikan selanjutnya yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA),” sesal Anisa saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jum’at (15/1/2021) di Sekretariat PMII Halsel di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.
Aktivis Perempuan itu juga menegaskan, seorang kakak seharusnya memberikan jalan yang baik kepada adik kandungnya. Apalagi sesama perempuan, bukan malah tega membiarkan begitu saja kepada adik kandung dicabuli suami sendiri.
“Jangan jadikan sebuah alasan bahwa memiliki penyakit hingga harus korbankan adik kandung sendiri karena takut suatu kali saat suami bersama wanita lain. Sebab, hal ini tetap melanggar hukum,” kesal Anisa.
Oleh sebab itu, Sekertaris Kopri PMII Halsel itu secara tegas meminta kepada Polisi agar memeproses kedua pasangan suami isteri tersebut.
“Isterinya juga ikut serta dalam dugaan sekongkol bersama suami mencabuli adik ipar sendiri, maka kami dari Kopri PMII Halsel meminta kepada pihak Polres Halsel segera malakukan proses hukum terhadap kedua pasangan suami isteri asal Desa Loleo Mekar itu sesuai dengan ketentuan, agar supaya ada efek jera bagi yang lainnya,” tegas mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha itu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, Said Aslam. S.I.K saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa ada laporan dari masyarakat dari Desa Loleo Mekar soal kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Untuk laporan tersebut, memang benar dan sekarang sudah dalam proses penyidikan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Halsel,” tukasnya. (Red/CN)