Gunungsitoli, Sumut, CN, Oknum Kapolsek berinisial H Aniaya Karyawan Toko UD Desi yang terletak di Jalan Yosudarso tepatnya di Desa Saewe Arah pelabuhan Gunungsitoi saat Berbelanja, Juma’at (15/01/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada 14 Desember Tahun 2020 yang lalu sekitar Pukul 20:00 WIB. Tepatnya pada Hari Senin.
Menurut keterangan Rustinus Laia sebagai korban yang dianiaya, Oknum polisi itu belanja di Toko UD Desi.
“Bapak ini belanja di Toko kami Tanggal 14 Desember 2020 Sekitar pukul 20:00 Wib tepatnya hari senin, lalu saya antar belanjanya di mobilnya awalnya lancar saja. Namun waktu saya antar satu karton indomie, Bapak itu melepar dikepala saya dan langsung ditolaknya dengan keras dada saya sehinga saya tersungkur, dan saya takut karena dia pakai baju kaos Polisi dan marah-marah ditoko kami,” kata Korban itu.
“Atas kejadian ini, saya merasa Trouma apalagi waktu saya membuat laporan di kantor polisi pada Tanggal 16 Desember 2020 yang lalu bapak yang Aniaya saya itu membentak saya Di kantor SPKT,” tambahnya.
Ia meminta kepada Kapolri agar menegur Oknum polisi tersebut. “Kami masyarakat dibentak-bentak membuat kami takut,” aku Tinus korban Aniaya yang diduga dilakukan salah satu Oknum Kapolsek berinisial H yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias.
Dari pantauan awak media Laporan Rustinus Laia itu dilaporkan tanggal 16 Desember 2020 Dengan nomor surat laporan , STPLP/389/XII/2020/NS Dengan Delik Laporan, ‘Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan’.
Sampai berita ini diterbitkan, Oknum Kapolsek yang berinisial H yang diduga pelaku belum memberikan pernyataan secara resmi terkait tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Namun Awak media akan berusaha menghubungi Oknum Polisi tersebut. (APL CN)