oleh

Pastikan Gugatan 01 Obscuur Libel, Tim Hukum Usman-Bassam Siap Berikan Keterangan di MK

JAKARTA, CN – Tahapan sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dimulai. Sebab, pekan depan dipastikan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pemeriksaan pendahuluan.

Dari sekian banyak Daerah yang sudah mendaftarkan Permohonan di MK, tapi menariknya ada salah satu Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui, kemenangan besar diperoleh Pasangan Calon Bupati Halsel nomor urut 02, Hi. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon nomor urut 01, Helmi La Ode dengan perbedaan selisih 11.251 suara sesuai hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU ini, akhirnya Paslon Helmi La Ode melalui kuasa hukumnya menggugat di MK beberapa waktu lalu. Hal itu dijelaskan Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi Zakaria, SH pada Rabu (20/1/2021).

“Kita tahu bersama bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi La Ode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat Hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Januari 2021. Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung Dua Hari dimulai pada Tanggal 19-20 Januari 2021. Kami dari Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI. Artinya bahwa kami selaku pihak terkait sangat siap lahir batin menghadapi permohonan Sengketa Pilkada yang disengketakan oleh Paslon Helmi La Ode di Mahkamah Konstitusi,” jelas La Jamra.

Terkait gugatan tersebut, pihaknya mengaku sangat meyakini dengan tidak melangkahi kewenangan para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi akan Keputusan atau penetapannya. Akan tetapi, lanjut La Jamra, setelah Tim Hukum Usman-Bassam melakukan kajian dari sisi formil terhadap gugatan Paslon Helmi La Ode atas tiap poin per poin pada posita gugatannya, Tim Hukum Usman-Bassam meyakini bahwa perkara tersebut akan dinyatakan Obscuur Libel karena ada beberapa hal yang kemudian bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.

“Dengan demikian, kami sangat meyakini pada agenda Tahapan sidang setelah sidang Pendahuluan, kami juga sudah siap menyerahkan Jawaban/Keterangan pihak terkait terhadap Persidangan PHP.BUP yang insya Allah akan di laksanakan pada Tanggal 1-9 Februari 2021 akan datang,” tegas La Jamra.

Untuk diketahui, Sidang pendahuluan akan dimulai pada Tanggal 26-29 Januari 2021, bahwa sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 akan digelar pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250