HALSEL, CN – Di ketahui masa pembubaran PPS Tinggal sebulan, sampai saat ini PPK Kecamatan Obi. Belum melunasi membayar honor Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), serta salah satu anggota Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Rela melakukan penyogokan ke salah satu Ketua PPS agar tetap merahasiakan persoalan ini. (20/01/2021)
Sesuai amanat UU RI No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Pasal 54 Ayat (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Ini arti bahwa sebelum adanya pembubaran PPS di lakukan, PPK sudah harus menyelesaikan seluruh pembayaran sisa honor dan pembayaran lain-nya. Ada sembilan PPS di Kecamatan Obi, tetapi baru di selesaikan pembayaran hanya enam PPS. PPS Desa Air Mangga, Anggai, Sambiki, Buton dan Desa Laiwui. Sedangkan tiga PSS lainnya belum terbayarkan, yakni Desa Ake Gula, Baru dan Desa Kawasi.
Sampai saat ini PPK belum mengadakan pembayaran. Ketua PPS Desa Ake Gula Kerta saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, dia menyampaikan bahwa “beberapa Hari lalu (12/01/2021) saya sempat berkordinasi dengan bendahara PPK Kecamatan Obi di labuha, namun tidak membuai hasil yang baik, bahkan saya mau di bayar agar tidak mempersoalkan masalah ini” kata Kerta
Lanjut Kerta, tetapi bendahara menyarankan ke saya alangkah baiknya kalian berkoordinasi dengan ketua PPK dan Dua Anggota lainnya, menurut bendahara mereka telah di berikan tanggung jawab terkait hal ini” Ungkap Kerta
Masi Kerta “kami sudah berikan decline waktu ke PPK, apabila dalam waktu minggu ini tidak ada respon dari ketua dan ke tiga anggota lainnya. Maka persoalan ini kami akan menaikan satu tingkat diatasnya, yaitu ke KPU halsel” tegas Kerta
Kerta juga menjelaskan menjelaskan bahwa “jumlah honor Ketua Itu sebesar Rp. 1.200.000,- dan 5 anggota serta staf di berikan honor sebesar Rp. 1.100.000,- per bulan dan di tambah biaya sekertariat sebesar Rp. 1.000.000,-. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp. 7.700.000,-” ungkap kerta
Menurut Kerta “jika total Rp. 7.700.000 per PPS setiap Desa. Otomatis 3 PPS. PPK harus membayar sebesar Rp. 23.000,000,-, tapi pembayaran ini di persulit oleh PPK entah kenapa, kami berharap agar PPK dengan secepatnya melakukan pembayara sebelum masa waktu pembubaran PPS sesuai UU No. 7 tahun 2017 itu” Tutur Kerta
Sampai berita ini di terbitkan Ketua PPK Ekson dan ke tiga anggota lainnya sudah di hubungi lewat telephone celullar dan via chat berada di luar jangkauan dan tidak pernah di balas. (Red/CN)