TERNATE, CN – Kepala BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menemui gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Lc di kediamannya pada Selasa (19/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut kepala BNNP yang didampingi pejabat utama BNNP Malut menyampaikan tentang program yang mendukung percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Malut.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dimaksud yakni pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan Narkoba di Pemprov dan rencana pemanfaatan gedung Balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi, Maluku Utara untuk pecandu Narkoba yang harus direhabilitasi, sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi.
Untuk itu, Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara akan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNNP Maluku Utara melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan Balai Rehabilitasi Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang Pelaksanaan Desa Bersinar.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Maluku Utara mendukung gerakan kampanye “War on Drugs” atau “Perang Melawan Narkoba” dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba). (Ridal CN)