HALSEL, CN – Seorang warga di Desa Sum Kecamatan Obi Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara bernasib naas. Dia dianiaya hingga mengalami patah tulang di tangan kanan. Rusuk dan tangan kiri bengkak. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil Rongten, Jumat (19/2/2021).
Korban diketahui bernama Jalil Loloda (34) itu kesehariannya sebagai Petani di Desa Sum. Akibat kondisi itu, Jalil tidak dapat bekerja seperti biasa.
Saat itu, korban menjalani perawatan medis di Puskesmas Desa Sum. Setelah itu, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Obi. Setalahnya lagi, kembali dirujuk ke RSUD Labuha untuk mengetahui hasil Rongten.
Kasus penganiyaan ini terjadi di jalan raya depan Masjid Desa Sum hendak korban pergi Sholat Isya pada Minggu (24/1) malam.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polisi di Polsek Obi Selatan. Kasus penganiayaan ini, dilakukan terlapor berinsial (SN), warga Desa Sum.
Sebelumnya, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (31/1) melalui via Telepon seluler, Jalil menceritakan peristiwa tersebut bahwa saat itu, masyarakat dalam keadaan Sholat Magrib. Tapi kebetulan sejumlah anak-anak buat keributan. Selesai Sholat, dirinya memukul anak-anak itu, dengan bermaksud hal itu, merupakan suatu ajaran biasa buat anak-anak. Tapi ternyata, ada seorang anak yang tidak terima dan melaporkan kepada ayahnya berinsial SN.
“Jadi, malam itu juga bapak dari anak yang kena pukul itu cari saya, ketika saya kembali pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat Isya, bapak itu menjaga-jaga di jalan. Tanpa saya ketahui, tiba-tiba saya diserang menggunakan Lata atau kayu Pagar. Jadi pukulannya itu satu kali kena di pinggang dan satu kali di tulang rusuk kemudian kena di tangan kanan, karena saya sempat peleh pukulan dari bapak itu. Sempat saya mecoba bertahan dan menghindari pukulan yang keempat kalinya langsung saya lolos lari dan menghindar,” akunya.
Lanjut Jalil, setelah dirinya berhasil lari dan menghindar, ia langsung masuk ke Rumah salah satu kerabatnya. Disitu Jalil pun tak berdaya karena badannya tercecer darah.
“Malam itu, kemungkinan besar bapak itu mempunyai niat untuk saya langsung dibunuh. Tapi Alhamdulillah Allah SWT berkehendak lain,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolsek Obi Selatan, IPDA Jufri Yusuf, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiyaan di Desa Sum.
Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 2,8 Tahun penjara atau Pidana denda paling banyak Rp 4.500.000. (Red/CN)