TERNATE, CN – Uji narkotika dengan menggunakan sampel urine atau disebut tes urine ini, dilakukan kepada personil Bidang Pemberantasan BNNP Maluku Utara dibuka oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Dinnar Windargo, S.I.K., M.M. bertempat di ruang rapat Kantor BNNP Malut pada (8/3/2021).
Saat membuka kegiatan, Kabid pemberantasan menyampaikan tujuan tes urine ini agar personil bidang Pemberantasan baik anggota Polri maupun ASN tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu dirinya menegaskan anggotanya harus bersih Narkoba sebelum menindak pengguna maupun pengedar Narkoba.
“Membersihkan lantai bersih butuh sapu bersih,” tegas Dinnar.
11 personil bidang pemberantasan dari anggota Polri dan ASN termasuk Kepala Bidang yang di tes urine keseluruhan hasilnya negatif.
Usai pelaksanaan tes urine dilanjutkan cek fisik terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (Satu) paket seberat brutto 125.67 gram, 1 (satu) sachet plastik seberat brutto 0.25 gram, 125 (Seratus Dua Puluh Lima) sachet total berat brutto + 108.12 gram, dan 8 (delapan) sachet seberat brutto 2.43 gram.
Barang bukti Narkotika dari tersangka Apriyanto Farid alias Panda, Janhar alias Deni, dan Roland S. Banjar alias Polan yang disimpan sejak Tanggal 01 Februari 2021.
Kegiatan ini sebagai pembuktian agar Jaksa mempunyai keyakinan bahwa barang bukti yang disimpan di BNNP Malut sesuai dengan poin-poin yang tertulis pada daftar barang bukti yang ada.
Selain itu melalui pengecekan tersebut, penyimpanan dan pemeliharaan semaksimal mungkin dan prosedur administrasi dari barang yang akan disimpan lengkap sesuai standar pengelolaan agar barang bukti yang disimpan terjamin keutuhannya sampai proses tahap 2 selesai. (Ridal CN)