HALSEL,CN : Polemik Pemerintahan Desa Doro Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan berujung pada pemilihan Kepala Desa,
Pasalnya Desa tersebut di tahun 2016 telah di laksanakan pemilihan kepala desa dan di menangkan oleh Asri, namun setela menjabat hingga 2017 pengadilan negeri memfonis dirinya atas kasus pemalsuan ijaza.
Atas kasus yang menimpahnya, pemda Halsel mengeluarkan SK pejabat (karateker) Desa Doro, Mustafa Din untuk melanjutkan pemeritahan Desa sementara
Hingga di tahun 2019 Pemda Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengeluarkan Perintah agar melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala Desa Doro namun hingga saat ini peritah tersebut enggan di tindak lanjuti.
Kabid Pemerintah Desa DPMD Halsel Asagaf Kasuba, ketika di konfirmasi menjelaskan, jika pejabat kepala Desa Doro Mustafa Din dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mau tandatangan Berkas DPMD Untuk melaksanakan PAW maka DPMD akan mengganti karteker baru untuk melaksanakan PAW,
Lanjut Asagaf, jadwal pelaksanaan menyesuaikan Realisasi pengesahan APBD jadi BPD Bertanggung jawan melaksanakan Pilkades jika yang di laksanakan adalah peran karteker. Tutup Asagaf Kasuba. (red)
Komentar