HALSEL, CN – Setelah ditangkap, Terpidana Bahri Hamisi diserahkan ke Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (21/4/2021), Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyerahkan Terpidana Bahri Hamisi ke Tim eksekutor Kejari Halsel.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Halsel bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bahri Hamisi di Jakarta pusat. Hal ini diungkapkan Kejari Halsel melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusumah, SH.
Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE Tanggal 05 Januari 2021 dengan pidana penjara selama 36 (Tiga Puluh Enam bulan) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Sekedar diketahui, pada 17 November 2020 lalu di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Bahri Hamisi melakukan perbuatan melawan hukum yakni, menjanjikan 1 (Satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga apabila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yaitu Helmi – Laode. Sebab saat itu, Bahri Hamisi adalah Tim Kampanye dari Helmi-Laode.