oleh

Bahri Hamisi Terpidana Pemilukada Dieksekusi ke Rutan Labuha

HALSEL, CN – Melalui proses panjang, akhirnya Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Politik Uang, Bahri Hamisi kini dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuha Lapas kelas III Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara pada Sabtu (24/4/2021) pukul 06.00 WIT pagi.

Kejaksaan Negeri Halsel melalui Jaksa eksekutor, Rizky Septa Kurniadhi berhasil mengeksekusi Narapidana atas nama Bahri Hamisi terpidana Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sesuai putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Tahanan saat ini sudah berada di Rutan Labuha,” jelas Rizky.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 21 April pukul 12:18 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemilukada Bahri Hamisi alias Bahri yang merupakan sebagai DPO asal Kejari Halsel.

Sekedar diketahui, atas putusan Pengadilan, Terpidana terbukti melanggar Pasal 187 huruf a Jo Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Terpidana Bahri dijatuhi pidana penjara selama Tiga Tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair Enam bulan kurungan. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250