HALSEL, CN – Demi mencegah terjadinya tindak pindana Koropsi. Kamis 27/05/2021 Kejaksaan Negeri Labuha Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan kegiatan sosialisasi Hukum di Kecamatan Obi.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Labuha, bertempat di Aula Kantor Camat Obi. Dari Sembilan Desa Yang ada, di hadiri delapan Kepala Desa minis Satu Desa
Sembilan Desa Di Kecamatan Obi, yang hadir Dalam kegiatan itu, Kepala Desa Baru, Ake Gula, Laiwui, Buton, Jikotamo, Sambiki, Anggai dan Air Mangga. Minis Satu Desa yakni Kepala Desa Kawasi tidak hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi Hukum yang di buat ini agar mencegah tindakan terjadinya penyalah gunaan keuangan di tingkat Desa. Kegiatan tersebut, turut serta hadir juga Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Obi. Risno Djia beserta satafnya dan kaur-kaur di delapan Desa.
Yang jadi sebagai pembicara dalam Kegiatan sosialisasi itu adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuha, di pandu langsung oleh Sekcam Obi Risno Djia.
Kasi Intel Fardana dalam forum menyampaikakan “bahwa upaya untuk pelaksanaan pencegahan pemberantasan koropsi terkait dengan masalah Keuangan Desa, maka perlu adanya sosialisasi Hukum” Kata Fardana
Lanjut dia “sesuai MOU Kejaksaan Agung RI dengan Kementrian Desa maka pemberantasan tindak pidana korupsi harus di tegakkan sesuai Undang-undang yang berlaku, sehingga kami harus turun ke kecamatan untuk melakukan sosialisasi demi mencegah terjadinya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa. Sehingga jangan ada Koropsi di Desa, kalau ada maka kejaksaan mempunyai kewenangan dalam masalah berdasarkan MOU tersebut” tutur Fardana. (Red/CN)