oleh

Penyaluran BLT-DD Sesuai Hasil Musdes, BPD Apresiasi Kinerja Kades Liaro

HALSEL, CN – Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tepat sasaran, Pemerintah Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan masyarakat calon penerima.

Musdes berlangsung di Kantor Desa Liaro, ikut hadir, Kepala Desa dan staf Pemerintahan Desa Liaro, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendampingan Desa serta Pendamping Kecamatan.

Dari hasil Musdesus yang dilaksanakan tersebut dicapai kesepakatan bahwa penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebanyak 174 KK/orang yang wajib menerima BLT-DD.

“Sementara, Pagu anggaran DD Liaro, Jika di buka dari Rp 1 Miliar turun ke bawah itu kan hanya 30 persen saja, jadi kalau dikalikan dengan 174 KK dalam 1 bulan Rp 600 ribu, maka tidak cukup. Sehingga kita mencoba pilah hanya mendapat 130 KK saja yang kalau harus paksa 1 bulan Rp 600 ribu. Tapi, ketika kita sampaikan ke masyarakat itu terjadi gejolak sosial. Akhirnya mereka melakukan aksi palang Kantor Desa dan lain-lain,” ungkap Wakil Ketua BPD Liaro, Iksan T. Sitera saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (15/6/2021).

Karena kondisi Desa tidak stabil, Pemerintah Desa (Pemdes) Liaro kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Inspektorat, Slamet AK sehingga Slamet menghimbau kepada Pemdes Liaro harus melaksanakan Musdes bersama masyarakat.

“Maka kami di Desa Liaro melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), jadi Musdesus itu hanya dilakukan saat hal-hal yang imergensi. Jadi setelah itu, didalam musyawarah Desa bersama masyarakat kembali dilaksanakan, menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa supaya yang lain juga tersalur, maka solusinya harus Rp 450 ribu/KK dari 174 KK, agar supaya dari jumlah data KK yang dikumpulkan semuanya dapat BLT-DD,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris BPD, ilman Bahrudin apresiasi kepada Kepala Desa Liaro yang sudah berhasil menjalankan tugasnya ketika Desa dalam kondisi gejolak sosial.

Nama Muhammad Musa masuk dalam Daftar Tambahan Penerima BLT-DD Urutan ke 152

“Kami selaku BPD di Desa Liaro sangat bangga ketika terjadi gejolak di Desa. Tapi Kepala Desa mampu dan mengambil jalan tengah untuk bagiamana masyarakat mendapat BLT-DD sesuai hasil musyawarah Desa bersama masyarakat,” terangnya.

Ilman mengaku, sangat menyangkan ada sekolompok orang yang suka provokasi terhadap masyarakat untuk menjatuhkan nama baik Kades Liaro, Najarlis Hi. Mansur.

“Tapi sayangnya, hari ini ada sekolompok orang yang suka membuat onar dan provokasi kepada masyarakat untuk menjatuhkan nama Kepala Desa Liaro. Seperti info yang saat ini tersebar. Padahal Saudara Muhammad Musa itu masuk dalam daftar tambahan penerima BLT. Jadi pokoknya kami selaku BPD bangga kinerja Kepala Desa Liaro,” ujar Sekertaris BPD Liaro.

Terpisah, Kepala Desa Najarlis Hi. Mansur membenarkan bahwa daftar calon penerima BLT-DD sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid-19 Desa Liaro melalui LPM yang dibantu oleh RT dan RW. Oleh karena itu, ia memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan pendataan.

“Terimakasih banyak kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini, meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Memang dengan cara begitu, penetapan untuk calon penerima BLT. Sehingga nantinya tidak ada yang saling curiga,” jelasnya.

Maka dari itu, Najarlis berharap, dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT-DD pada saat itu, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Liaro.

Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya. Sebagai bentuk transparansi tentang perubahan APBDes, Pemerintah Desa Liaro telah melakukan sosialisasi melalui banner yang dipasang di dalam Desa.

“Sebagai bentuk transparansi, kami juga sudah membuat banner dengan pesan perubahan APBDes yang dipasang di dalam Desa,” pungkasnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250