SANANA, CN – Terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Mobil mini Bus, di Desa Fatcey, Kecamatan Sanana Kab. Kepuluan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) mengakibatkan Enam orang menjadi korban dan harus dilarikan ke RSUD Sanana.
Kasat lantas Polres Kepsul Iptu Walid Buamona mengatakan kepada awak media ini Kamis (17/6/21) malam, bahwa kronologis kejadian sekitar pukul 16:00 wit. Dimana ada mobil Mini Bus dengan nomor Polisi DG 5284 yang dikendarai oleh Buhari Fataruba.
“Ditambahkan Walid, bahwa mobil Mini Bus dari arah Utara menuju arah selatan atau dari arah Desa Falahu menuju ke Desa Fatcey. Sesampainya di perempatan Fatcey Kompleks kamas mata Mobil Mini Bus ini berencana belok kearah barat atau ke arah Telkom.
Saat berbelok ke arah telkom, tiba – tiba ada kendaran roda dua yang mau melewatinya dari samping Mini Bus.
Oleh karena itu, lanjut kemudian pengendara Mini Bus ini kaget dan banting setir mobil ke arah kiri. Jadi pada saat membanting setir ke arah kiri, mobil ini keluar jalan dan menabrak tempat penjual gorengan yang ada di perempatan,” ungkapnya Kasat Lantas Iptu Walid Buamona.
Akhirnya akibat dari kecelakaan naas tersebut enam orang disekitar tempat penjualan atau lapak gorengan menjadi korban dan harus dilarikan Ke RSUD Sula.
“Untuk korban dalam kejadian naas ini berkisar enam orang mengalami luka.
Dalam kecelakaan naas ini, para korban belum juga diketahui. Tetapi saat ini korban telah dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dari Medis,” sambungnya.
Pada saat terjadinya kecelakaan naas itu, Anggota Polres Kepulauan Sula langsung bergagas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna untuk mengamankan sopir.
Karena di takut banyak massa dan keluarga para korban datang dan main hakim sendiri. Jadi lansun anggota mengamankan sopir atas nama Sudara Buhari Fataruba kami ke Polres tapi sementara masih dibawah ke RSUD untuk mendapat perawatan medis,” tuturnya Walid.
Sedangkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, tutup Kasat Lantas baru satu minggu menjabat. (Is/CN)