HALSEL, CN – Organisasi Lokal Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) resmi memiliki badan hukum sebagai organisasi insan Pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui pembuatan Akta Notaris yang diserahkan langsung Ketua Umum AWAS, Sadam Hadi didampingi Sekertaris Umum Asbar Ikram dan Bendahara Umum Hardin Hi. Idris di Kantor Notaris Sahadia Iskandar Alam di Desa Hidayat Kecamatan Bacan pada Kamis (1/7/2021).
Jelas Sadam, pembuatan Akta Notaris itu guna memperkuat badan hukum untuk melengkapi administrasi AWAS yang merupakan wadah perkumpulan baru insan Pers di Halsel.
Kepada sejumlah wartawan di Warkop Kedai Katu Desa Tomori usai menyerahkan Dokumen Persyaratan Pembuatan Akta Notaris, Sadam bilang, AWAS dibentuk atas semangat berhimpun teman-teman seperjuangan untuk mewujudkan komitmen dengan satu visi tetap menjaga independensi.
“AWAS di bentuk atas ingin bersolidaritas untuk mewujudkan tatanan demokratis di bumi Saruma. Mulanya kami hanya berdiskusi antara awak media online dan cetak membangun wadah berhimpunnya wartawan. Alhamdulillah semua setujui dan saya dipercayakan sebagai Ketua AWAS, jadi kami sudah serahkan semua persyaratannya. Maka AWAS resmi berbadan Hukum” terang Sadam.
Sadam menyampaikan, sekalipun lembaga wartawan yang di pimpinnya baru dibentuk, namun punya daya tarik tersendiri.
Selain itu, Wartawan Seputar Malut itu menerangkan bahwa pengurus AWAS sebanyak 20 orang wartawan yang eksis memotori media online dan cetak yang cukup handal mengawal program Pemda Halsel.
“Pengurus AWAS terdiri dari 20 wartawan yang eksis peliputan di Halsel, maka dipastikan kami tetap bergerak mengawal pemerintahan serta dalam waktu dekat akan segera dikukuhkan kepengurusannya,” tukas Sadam. (Red/CN)