SANANA, CN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan ultimatum keras untuk pengelola pangkalan minyak tanah di Sula. Bila terbukti menaikkan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), maka izin usaha akan dicabut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kepsul, Dzena Tidore mengatakan bahwa banyak pangkalan minyak tana di Kepsul, yang jual minyak tana tidak sesuai dengan Het yang di tentukan oleh Pemerinta,
Sementara Het yang di tentukan oleh pemerintah Kepulauan Sula, Rp4.000, khususnya wilayah kota sanana, tetapi ada pangkalan yang jual tidak sesuai dengan Hed” ungkapnya.
Lanjut Dzena, misalkan di Kecamatan Sulabesi Tengah, Hed yang di tentukan oleh Pemerintah Rp4.5000, tetapi pangkalan yang ada di Kec. Sulabesi Tengah terdapat menjual minyak tana di atas Hed Rp 5.000, yang di tetapkan oleh pemerintah,”tendesnya.
Sedangkan Het yang di tentukan oleh Pemerintah itu adalah sudah di hitum dengan keuntungannya, tetapi ada pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,
Hal ini kedepan kami akan tindak tegas, apa bila masi terjadi pangkalan yang masi menjual di luar Het yang di tentukan, maka kami panggil pangkalan tersebut untuk di beri sanksi.
Sangsi yang nanti kami berikan yang pertama kami berikan teguran lisan, teguran tertulis apa bila masi saja menjual di atas Het kami akan lansun cabut izin,” tutup. (Is/CN)