oleh

Ini Penjelasan KP, Soal Uang Mami Tiga Pucuk Pimpinan DPRD Kepsul

SANANA, CN – Anggaran Makan minum (Mami) rumah tangga tiga pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp429 juta.

Ratusan juta uang Mami ketiga Pimpinan tersebut masing-masing, Ketua DPRD Sinaryo Thes sebesar Rp143 juta per tahun, Wakil Ketua I Ahkam Gajalai sebesar Rp143 juta dan Wakil ketua II Hamja Umasangaji sebesar Rp143 juta per tahun. Anggaran mami ratusan juta tersebut bersumber dari APBD 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Edy Suseno mengungkapkan kepada media ini Selasa (13/7/2021), membenarkan bahwa besaran nilai anggaran Mami rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD sama.

“Anggaran Mami untuk Ketua DPRD itu Rp143 juta, sedangkan anggaran mami untuk kedua wakil ketua DPRD juga sama nilainya Rp 143 juta,”ungkapnya Edi

Namun lanjut Edi, anggaran Mami tiga pucuk pimpinan DPRD ini dikelola oleh pihak ketiga melalui sistim Pengadaan Langsung (PL).

“Makan minum rumah tangga untuk wakil ketua DPRD itu, lewat Pengadaan Langsung (PL), pemenangnya adalah CV. Admadtar. Sedangkan ketuanya, pemenangnya adalah CV. Tita mulia, dengan Direkturnya Ade Setiawan,”bebernya.

Selain itu, Edi mengungakapkan, anggaran Mami untuk Tahun 2020 tidak dilakukan Pengadaan Langsung (PL) atau tidak menggunakan pihak ketiga. sebab, data pihak ketiga tidak ada di Bagian Pengadaan barang dan jasa. “Kalau anggaran Mami 2020 tidak ada data sama sekali,” tendesnya Edi.

Terpisah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Ali Umanahu saat di konfirmasi pewarta media Senin (12/07/2021) menyampaikan, anggaran Mami unsur Pimpinaan tahun 2020 lalu dikelola sekretariat melalui pihak ketiga.

“Kalau di tahun 2020 Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sula di kelola Pihak sekretariat tapi memakai pihak ke-3 , Namun di tahun ini Makan minum Pimipinan DPRD di kelola sepenuhnya oleh pihak ketiga,”tuturnya Ali

Dijelaskan, Untuk biyaya mami Pimpinan DPRD itu berbeda-beda antara ketua dan 2 orang wakil ketua namun dikelola dalam bentuk barang

“Angaran Makan Minum pimpinan DPRD Sula itu berbeda Kalau ketua saya belum tahu persis namun kalau dua orang wakil ketua DPRD Itu berkisar Rp.30 juta per bulan kali satu tahun mencapai kisaran Rp 300 juta lebih  Namun di kelola dalam bentuk barang tidak boleh di uangkan,”Jelas mantan Sekwan Pultub

Ditambahkan, Anggaran Mami DPRD Kepulauan Sula merupakan Belanja wajib sehingga tidak masuk dalam Revokusing anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, Tahun 2021
“Ada Anggaran di DPRD yang boleh di Revokusing namun tidak dengan belanja wajib di DPRD sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh di Revokusing oleh Pemda Sula,”Imbuh Ali.

Sekedar untuk diketahui, Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 4 Peraturan Pemeintahan nomor 18 Tahun 2017, serta memperhatikan angka 6 Surat menteri dalam negeri nomor 188.31/7808/SJ, perlu ditetapkan standar biaya kebutuhan makan minum rumah tangga pimpinan DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang,”tutup. (Is/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250