HALSEL, CN – Kabar tak sedap datang dari pulau Obi bahwa pembangunan jalan lingkar dihentikan untuk sementara waktu. Pasalnya inzin pinjam pakai lahan belum di proses oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai surat yang ber Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, lahan pembangunan jalan yang masuk pada areal lahan produksi perusahan nikel pulau Obi, dengan panjang pembangunan jalan sekitar 82,62 KM, seluas 135,34 Ha masi dalam tahapan proses sebab karena sebagian persyaratan belum dilengkapi oleh Pemerintah Provisi (Pemprov), Maluku Utara (Malut).
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, itu di tujukan ke Pemprov Malut beserta lampiran chectlist verivikasi berkasnya.
“Hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk pembangunan jalan Pulau Obi. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atas nama pemerintah Provinsi Maluku Utara di kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum dilengkapi antara lain; pernyataan komitmen dalam bentuk surat pernyataan, persetujuan lingkungan atau Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan sesuai aturan, serta Pakta Integritas”
“Hal tersebut bahwa permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk pembangunan jalan Pulau Obi. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atas nama pemerintah Provinsi Maluku Utara di kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum dapat kami proses lebih lanjut, untuk selanjutnya agar gubernur melengkapi persyaratan sesuai ketentuan tersebut” kutip www.cerminnusantara.co.id sesuai surat KLHK. (Red/CN)
Komentar