HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Senin (30/8/2021).
Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan, Penyidik Tipikor Kejari Halsel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel.
“Seperti yang diketahui, Penyidik Kejari Halsel baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tipikor BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 338.737.214,00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara,” ujar Fajar.
Selanjutnya, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH menjelaskan untuk kepentingan persidangan tersangka dugaan korupsi Puskesmas Gandasuli yakni, YS, akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (Dua Puluh) hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Tim penyidik Kejari Halsel telah menyerahkan Tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dengan di kawal tim Intelijen Kejari Halsel,” tutur Eko. (Red/CN)
Komentar