TERNATE, CN – Pekerjaan jalan nasional lingkar Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2021 tetap dilanjutkan dan tidak bermasalah. Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sudah sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara di proses.
“Terkait dengan pekerjaan jalan lingkar obi tahun 2021 tidak masalah. Baik dari pihak PT. Harita, Bupati Halsel maupun pemerintah Provinsi,”Ujar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Gunadi Antariska, ketika ditemui wartawan, kamis (02/09) kemarin.
Bahkan kata Gunadi, pihak BPJN selalu berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi. Ini dibuktikan bahwa IPPKH jalan lingkar obi diurus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Surat ijin IPPKH sementara diproses dan sudah sampai di kementerian kehutanan,”jelasnya.
Soal bupati Halsel gunting pita beberapa waktu lalu lanjut Gunadi, tidak masalah. karena itu tandanya akan dimulainya pekerjaan.
Gunadi juga menambahkan, BPJN memproses karena ada surat bapenas dan menteri keuangan terkait pembangunan jalan obi.
“Ya dari BPJN tidak masalah. Dan bole jalan,”Akui Gunadi.
Gunadi juga bilang jalan lingkar obi kewenganya provinsi.
“Intinya Ini semua demi kepentingan masyarakat. Maka kami selaku balai mempersiapkan semuanya sambil berjalan. Dan tidak ada yang keberatan,”imbuhnya.(Red/CN)
Komentar