LABUHA,CN- Berstatus sebagai istri kepala Desa, Asiyah A Rahman, diduga memuluskan LKPJ Suaminya Sabrun Usman, yang tak lain adalah Kepala Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara.
Hal inipun memdapat reaksi dari masyarakat pelita, dengan mendatangi kantor DPMD, kantor Inspektorat serta kantor DPRD menggunakan tiga unit Damtruk disertai sounsistem dan puluhan kendaraan roda dua. Rabu,(18/9/19).
Ratusan masyarakat yang terganung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Pelita (APMP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KANE dan Gerakan Nasional Indonesia (GMNI). meminta kepada bupati halmahera selatan agar memberhentikam kades pelita Sabrun Usmam dan istrinya Asiyah A Rahman selaku pendamping desa yang diduga kong kalikong untuk menyalagunakan anggaran desa.
“Mereka berstatus suami istri, jadi sling mendukung, sehingga LPJ kades berjalan dengan rapi, padahal penyalagunaan anggaran DD sngat besar,”teriak salah satu orator Risal Sangaji, saat menyampaikan orasinya di kantor Inspektorat Halsel.
Lanjut Risal, Pengelolaan anggaran Dana Desa (DDS) yang tidak transparan di tahun 2017 sampai 2019 adalah bukti korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan istrinya.
“Bahkan sejumlah tunjangan gaji Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Pelita selama tujuh bulan, juga ikut di tilapnya,”ujarnya.
Olehnya itu, Risal, mendesak Pemerintah Daerah agar mencopot Kepala Desa Pelita Sabrun Usman dari jabatannya, mereka juga mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pelita, selain itu LSM KANE Malut dan APMP juga mendesak Pihak terkait agar memberhentikan Pendamping Desa Asiyah A Rahman yang juga istri dari Kades Pelita Sabrun Usman.
Tuntutan massa aksi tersebut mendapat Tanggapan dari Inspektorat Halsel Slamet AK dan langsung melakukan hearing.
Kepala Inspektorat Slamet AK menyampaikan kepada massa aksi, dari temuan tim auditor Dana Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara tahun 2018, Pajak sebesar Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah) belum terbayarkan, Gaji BPD selama tujuh bulan tidak sesuai SK.
Sambung Slamet AK,” Terkait penggunaan DD, Desa Pelita sesuai Temuan Tim Audit Inspektorat tidak memenuhi syarat utk Mencopot jabatan Kades Pelita dikarenakan anggaran yg disalahgunakan masih dibawah Nominal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sehingga Tim Audit sesuai UU hanya memberikan waktu kepada Kades Pelita Sabrun Usman untuk Mengembalikan Anggaran Dana Desa tersebut,” beber Slamet.
Tidak sampai disitu, massa aksi kembali menuju Kantor DPRD Halsel dan langsung melakukan hearing terbuka dengan Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante beserta tujuh Anggota DPRD Komisi satu.
Melalui Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante,” DPRD dalam waktu dekat akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengundang aparatur Desa terkait,” kata Asnawi.
Lanjut Asnawi,” DPRD akan Membentuk Tim Investigasi bersama Inspektorat untuk melakukan Audit anggaran dana Desa (DDS) Desa Pelita, dan Setelah Mendapatkan Hasil dari Tim Investigasi Terkait Maka DPRD Akan Menyatakan sikap untuk Membuat surat rekomendasi ke Bupati Halsel,” tutup Asnawi.
Massa aksi direncanakan Kamis besok 19 September 2019 Aksi unjuk Rasa akan dilanjutkan kembali dengan Sasaran Kantor Bupati Halsel (red)
Komentar